Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 November 2015 | 17.35 WIB

Pak Yasonna, Jadi Kapan SK Golkar Kubu Agung Dicabut?

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna A Laoly. - Image

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna A Laoly.

JawaPos.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly nampaknya bertele-tele dalam mencabut SK Kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono terkait ‎hasil putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.



Sebelumnya, beralasan masih mempelajari amar putusan MA. Saat ini, dirinya berkata lain. ‎Padahal, desakan pihak Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie agar ‎SK itu dicabut terus bermunculan. Sayangnya, Yasonna belum mampu mengindahkan desakan tersebut.



Belum dicabutnya SK itu, Yasonna menjelaskan, karena pihak kubu Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. "Tunggu saja dulu, karena ada yang ‎ajukan PK. Supaya clear nanti," ujarnya di Jakarta, kemarin.



Dia berjanji, bakal segera mencabut SK kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono itu‎. Namun, ketika ditanya kapan waktu untuk mencabutnya, pihaknya menjawab tanpa kepastian. "Ya, pokoknya nanti pasti dicabut," katanya.



Mantan anggota DPR itu mengatakan, pihaknya juga tengah mempelajari amar putusan MA lebih dulu. "Kami juga lagi pelajari dulu amar putusan soal Golkar itu," tuturnya.



Seperti diketahui, ‎putusan MA menyebut agar SK kepengurusan Golkar Agung Laksono dicabut oleh MenkumHAM. Dalam putusan juga disebutkan, pencabutan harus dilaksanakan maksimal 90 hari. Jika tidak dilakukan, maka Yasonna melakukan maladministrasi. (rka/JPG)

Editor: afni
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore