Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 November 2015 | 03.17 WIB

Mahkamah Partai Golkar Dorong Agung dan Ical Bentuk Kepengurusan Transisi

Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi. - Image

Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi.

JawaPos.Com - Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi mengusulkan ke Agung Laksono dan Aburizal Bakrie membuat kepengurusan transisi. Muladi menyampaikan hal itu untuk merespon keresahan organisasi sayap Golkar, Angkatan Muda Pembangunan Indonesia (AMPI) Golkar atas kisruh internal di partai berlambang beringin hitam itu.



Muladi mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keputusan menteri hukum dan HAM (Menkumham) tentang kubu Agung sebagai pengurus sah Golkar justru menimbulkan multitafsir. Sebab, putusan itu juga tidak memberikan pengakuan atas golkar kubu Aburizal hasil musyawarah nasional (munas) di Bali.



"Saya tidak salahkan MA, tapi sebetulnya, MA punya kewenangan akhiri konflik ini," ujarnya saat menggelar konferensi pers bersama AMPI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (10/11).



Mantan hakim agung itu mengatakan, tafsiran atas putusan MA berarti mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil munas Riau. Yakni Ical -sapaan Aburizal- sebagai ketua umum dan Agung sebagai wakilnya.



Persoalannya, kata Muladi, masa kepengurusan Golkar hasil munas Riau sudah habis. Karenanya harus ada kepengurusan transisi yang merujuk pada munas Riau. ‎



"Kembali ke Riau, ketua memang ARB, Agung bisa wakil merangkap ketua harian," imbuhnya.



Meski demikian Muladi juga mengatakan, jika Ical tetap menjadi ketua umum Golkar dalam masa transisi maka tetap harus mengakomodasi kelompok Agung. Bahkan kalaupun jumlah kepengurusan harus membengkak, Muladi menganggapnya bukan persoalan.



"Kepengurusan banyak berarti Golkar kaya dengan kader-kadernya. Kalau disuplai dengan kesadaran, soliditas, saya yakin tidak masalah," ucap Muladi.



Lebih lanjut dia menjelaskan, tujuan pembentukan kepengurusan transisi ‎adalah mendorong rekonsiliasi melalui munas. "Begitu kepengurusan transisi tercapai, nah rapimnas, disitu tentukan munas," imbuh dia.



Karenanya, kepengurusan transisi tentunya memiliki batas waktu. Namun, hingga kapan kepengurusan transisi berlangsung, Muladi menyebutnya tergantung pada kedua kubu.



"Itu biar dibicarakan dan diselesaikan mereka. Yang penting pemikiran masa transisi diterima. Nanti selanjutnya tergantung AD/ART," tandasnya.(dna/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore