Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2015 | 18.27 WIB

UU Pilkada Tetap Harus Direvisi, Tapi Bukan Tahun Ini

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. - Image

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.

JawaPos.Com - ‎Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Eddy menyatakan bahwa Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menjadi payung hukum pelaksanaan pilkada secara serentak tetap perlu direvisi. Sebab, revisi itu demi memperbaiki aturan yang masih memiliki banyak kekurangan.



Salah satu yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Pilkada adalah ketentuan yang mengatur pemilihan kepala daerah dengan kontestan tunggal. Sebab, harus ada tata cara penyelesaian bagi pilkada yang diikuti hanya oleh satu pasangan calon saja.



Hanya saja, revisi itu dilakukan setelah pilkada serentak tahap pertama pada Desember nanti.  ”Revisinya tidak untuk pilkada tahun ini karena tidak keburu," ujarnya.



Mantan sekretaris jenderal PKB itu menambahkan, revisi UU Pilkada itu ditujukan untuk pilkada serentak gelombang kedua pada 2017 yang akan datang. "Ini sangat mendesak, agar kekurangan pilkada tahun ini tidak terulang di gelombang selanjutnya," ucapnya.



Karenanya Komisi II DPR akan merevisi UU Pilkada setelah penyelenggaraan pilkada tahun ini tuntas. Dengan demikian baik DPR maupun pemerintah memiliki banyak kesempatan dan waktu untuk membahas revisi UU Pilkada.



"Nantinya, kami akan membahas pasal per pasal lebih komprehensif," tandasnya.



Mengenai poin atau pasal apa saja yang akan direvisi, politikus PKB itu belum bisa bicara rinci. “Belum ada pembicaraan yang spesifik soal itu," katanya.



Meski begitu, dia memastikan akan memberikan solusi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota parlemen, TNI, Polri, dan PNS harus mundur dari jabatan mereka ketika ditetapkan sebagai calon di pilkada.



"Sebab itu adalah akar masalahnya. Banyak calon mengundurkan diri untuk maju nyalonin," ungkap Lukman.



Dia mengusulkan agar ada peluang bagi setiap warga negara untuk maju di pilkada. Kalau perlu, nggota parlemen, TNI, Polri, dan PNS yang berdasar putusan MK harus mundur kaena ikut pilkada, cukup mengambil cuti sementara.



"Mereka cuti saja ketika memasuki tahapan kampanye. Jadi, tidak perlu mundur dan pasal pengunduran diri itu dihapus," tandasnya.(rka/JPG)‎

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore