
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
JawaPos.Com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Eddy menyatakan bahwa Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menjadi payung hukum pelaksanaan pilkada secara serentak tetap perlu direvisi. Sebab, revisi itu demi memperbaiki aturan yang masih memiliki banyak kekurangan.
Salah satu yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Pilkada adalah ketentuan yang mengatur pemilihan kepala daerah dengan kontestan tunggal. Sebab, harus ada tata cara penyelesaian bagi pilkada yang diikuti hanya oleh satu pasangan calon saja.
Hanya saja, revisi itu dilakukan setelah pilkada serentak tahap pertama pada Desember nanti. ”Revisinya tidak untuk pilkada tahun ini karena tidak keburu," ujarnya.
Mantan sekretaris jenderal PKB itu menambahkan, revisi UU Pilkada itu ditujukan untuk pilkada serentak gelombang kedua pada 2017 yang akan datang. "Ini sangat mendesak, agar kekurangan pilkada tahun ini tidak terulang di gelombang selanjutnya," ucapnya.
Karenanya Komisi II DPR akan merevisi UU Pilkada setelah penyelenggaraan pilkada tahun ini tuntas. Dengan demikian baik DPR maupun pemerintah memiliki banyak kesempatan dan waktu untuk membahas revisi UU Pilkada.
"Nantinya, kami akan membahas pasal per pasal lebih komprehensif," tandasnya.
Mengenai poin atau pasal apa saja yang akan direvisi, politikus PKB itu belum bisa bicara rinci. “Belum ada pembicaraan yang spesifik soal itu," katanya.
Meski begitu, dia memastikan akan memberikan solusi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota parlemen, TNI, Polri, dan PNS harus mundur dari jabatan mereka ketika ditetapkan sebagai calon di pilkada.
"Sebab itu adalah akar masalahnya. Banyak calon mengundurkan diri untuk maju nyalonin," ungkap Lukman.
Dia mengusulkan agar ada peluang bagi setiap warga negara untuk maju di pilkada. Kalau perlu, nggota parlemen, TNI, Polri, dan PNS yang berdasar putusan MK harus mundur kaena ikut pilkada, cukup mengambil cuti sementara.
"Mereka cuti saja ketika memasuki tahapan kampanye. Jadi, tidak perlu mundur dan pasal pengunduran diri itu dihapus," tandasnya.(rka/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
