Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Maret 2017 | 19.10 WIB

Terbukti Bersalah, Golkar akan Jatuhi Sanksi ke Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto - Image

Ketua DPR Setya Novanto

JawaPos.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto diduga disebut-sebut ikut terseret dalam korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Hal itu menyusul setelah namanya ada surat dakwaan pada kasus tersebut.

Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid menegaskan, jika Setya Novanto terbukti bersalah maka partai berlogo pohon beringin akan menjatuhkan sanksi tegas.
"Di Golkar itu sudah ada yang mengatur tentang sanksi, mekanisme sudah ada," ujar Nurdin alam perhelatan Rakornis Partai Golkar di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta, Kamis (9/3).

Menurut mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), pemberian sanksi itu bukan hanya kepada Setya Novanto. Tapi juga kepada lainnya yang terseret dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

"Mengenai aturan siapa pun dia kalau melakukan pelanggaran sesuai dengan AD/ART maka sudah diatur pemberian sanksinya," tegasnya.

"Kalau terbukti bersalah diberhentikan dan itu harus ada keputusan pengadilan yang inkrah. Jadi ada mekanismenya, ada pemberentian sementara hingga tetap," tambahnya.

Namun kendati demikian Partai Golkar tetap berpedoman pada azaz praduga tak bersalah kepada Setya Novanto dan kader lainnya. "Kita lihat dulu ke depan, sekarang masih praduga tak bersalah," tuturnya.

Dalam kasus ini dugaan korupsi e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu, lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini baru menetapkan dua tersangka dari pihak eksekutif, yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemedagri, Irman.(cr2/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore