Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 November 2017 | 03.26 WIB

Akbar Desak Golkar Gelar Munaslub, Ical Bilang Begini

Mantan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie - Image

Mantan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie

JawaPos.com - Dorongan diselenggarakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar semakin gencar. Bahkan, permintaan itu datang dari Wakil Ketua Dewan Kehormatan Akbar Tandjung. 


Adapun permintaan itu datang lantaran Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Kendati ada seruan digelarnya Munaslub, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) memilih untuk menyerahkan mekanisme itu kepada partai. Sebab, yang berhak untuk diselenggarakan atau tidaknya Munaslub untuk mengganti kepemimpinan Novanto tersebut ada di tangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar. 


"Ya kita liat nanti. Sebab yang menyetujui adalah DPD I. Serahkan nanti tentu pada mekanisme partai," ujar Ical usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/11). 


Menurut Ical, hingga kini suara DPD I masih solid. Bahwa tidak diperlukannya Munaslub. Kalaupun dianggap kondisi saat ini merugikan Partai Golkar, menurutnya itu tidak menjadi masalah. "Nggak ada masalah. Yang kerja daerah," pungkas Ical.


Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Jumat (10/11).


Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.


Menurut Saut, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.


Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.


Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore