Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2017 | 03.15 WIB

Dorong Kuota Perempuan 30 Persen Merata, PSI Lakukan Ini

Ilustrasi pemilu - Image

Ilustrasi pemilu

JawaPos.com - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menilia ketentuan Pasal 173 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan atau election fairness. 


Pasal 173 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi: Ayat 1: Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. Ayat 3: Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.


“Ini jela bertentangan dengan prinsip keadilan,” ujar Titi Anggraini, saat memberikan keterangan sebagai Ahli yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.


Menurut Titi, parpol yang sudah lolos verifikasi untuk Pemilu 2014 seharusnya tidak langsung dianggap lolos untuk Pemilu 2019. Sebab, verifikasi untuk Pemilu 2014 dilakukan pada 2012.


Pasalnya, dalam lima tahun terakhir, ada peningkatan jumlah penduduk dan daerah otonomi baru yang harusnya memengaruhi proses verifikasi. "Jadi data-datanya sudah kedaluwarsa. Pasal ini menyebabkan ketidakadilan dan perlakuan tidak sama kepada dua pihak," ujar Titi.


Titi juga menyatakan, semua peserta mesti mendapat perlakuan yang sama dari penyelenggara pemilu pada setiap tahapan dan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Dalam sidang, Titi juga menyoal Pasal 173 Ayat (2) huruf e UU Pemilu yang menyebutkan,  


“Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat,” paparnya.


Titi menganggap, pasal tersebut tidak konsisten dan tidak sejalan dengan komitmen tindakan khusus sementara atau affirmative action sebagaimana diatur dalam Pasal 245 dan Pasal 246 Ayat (2) UU yang sama. 


Seharusnya, lanjut Titi, keterwakilan perempuan sekurangnya 30 persen juga diberlakukan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 


Alasannya, kepengurusan partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi muara kaderisasi untuk rekrutmen bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 


“Inkonsistensi UU Pemilu dalam melaksanakan tindakan afirmasi selain berdampak pada ketidakpastian hukum untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan politik bagi perempuan. Ini awal munculnya istilah 'pencomotan perempuan' untuk daftar calon rekrutmen calon anggota DPRD untuk memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada Pemilu 2014 lalu,” kata Titi.


Sementara itu, Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan, soal isu penambahan biaya jika semua partai harus melakukan verifikasi faktual, Toni mengatakan, KPU pernah bilang ini tak memengaruhi anggaran. 


“Mau berapa pun, biayanya sama saja. Kan sistemnya paket. Kalau menambah beban pekerjaan, iya. Tadi Ali juga mengatakan, demi keadilan, alasan biaya tidak relevan,“ kata Toni.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore