Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 September 2017 | 17.40 WIB

Tegas! PPP Tolak Usulan Pembekuan KPK

Ilustrasi : Gedung KPK Merah Putih - Image

Ilustrasi : Gedung KPK Merah Putih


JawaPos.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak wacana Pansus Angket DPR yang ingin membekukan Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) sementara.


‎Hal ini dikatakan anggota Pansus Angket KPK, Arsul Sani menanggapi usulan Henry Yosodiningrat, anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mewacanakan pembekuan lembaga antirasuah.


"PPP akan secara konsisten menolak setiap wacana atau usulan untuk membekukan, membatasi umur ataupun membubarkan KPK," ujar Arsul saat dikonfirmasi, Senin (11/9).


Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal PPP ini mengingatkan para anggota Pansus Angket KPK tentang maksud dan tujuan adanya pansus ini, yakni untuk memperbaiki kelembagaan dan tata kelolanya baik terkait SDM, anggaran maupun hal-hal terkait pelaksanaan kewenangan dalam penegakan hukum dibidang pemberantasan korupsi.


Kata dia, PPP setuju bergabung kedalam Pansus karena kesepakatan awal bahwa Pansus ini sebatas perbaikan kelembagaan dan tata kelola. Namun, jika ternyata menyimpang jauh dari itu, misalnya memasukkan soal pembekuan, pembatasan umur atau pembubaran, maka PPP akan menyatakan menolak baik dalam rapat internal Pansus maupun dalam rapat paripurna DPR.


"Soal ini PPP tidak kompromi, karena bagi PPP persoalan KPK pada dasarnya bukan soal eksistensi kelembagaannya yang dihadapkan dengan Polri dan Kejaksaan, tapi lebih pada persoalan segelintir orang di KPK pada level bukan pimpinan," pungkasnya.


Sebelumnya, anggota Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Henry Yosodiningrat, mengatakan ada salah satu usulan Pansus Angket akan dibawa ke dalam rapat paripurna 28 September 2019 nanti.


Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ini (PDIP) ini, salah satu usulan yang akan dibacakan dalam paripurna tersebut adalah, pembekukan lembaga antirasuah tersebut untuk sementara.


"Kalau perlu misalnya sementara KPK disetop dulu, ini tidak mustahil," ujar Henry saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9).


Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) ini menambahkan, apabila pembekuan tersebut sudah terlaksana, maka untuk yang menangani kasus korupsi adalah Polri dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab ungkap Henry dua lembaga tersebut juga mempunyai kewenangan untuk menyidik dan juga penuntutan.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore