
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
JawaPos.com - Bereaksinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang menimpa dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang menuai respons dari pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Apalagi Jokowi meminta kasus itu dihentikan, jika bukti yang didapat polisi tidak kuat.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, hukum harus berdasarkan pada bukti yang ada. Kalau tidak ada buktinya Polri, maka kasus itu tidak perlu dilanjutkan.
"Kalau dilanjutkan apakah itu tidak menjadi fitnah nantinya," ujar Hidayat saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11).
Menurut Hidayat semua institusi penegak hukum tidak boleh mengeluarkan surat tanpa ada fakta bukti uang ada. Termasuk juga di Korps Bhayangkara. Sebab apabila itu dilakukan maka akan ada kegaduhan. "Janganlah institusi mengeluarkan surat yang berdampak bagi orang lain," katanya.
Oleh sebab itu, Polri melakukan penyelidikan ulang apakah kasus yang menyeret dua pimpinan KPK ini sudah cukup bukti apa belum, sehingga semuanya berdasarkan atas fakta-fakta yang ada.
Kendati demikian, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini tidak percaya jika KPK dalam mengeluarkan surat pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto adalah palsu. Sebab lembaga antirasuah ini dalam mengeluarkan surat sudah sesuai prosedur dan bukti yang ada. "Tapi masa iya, sebuah lembaga negara melakukan tindakan tidak berdasarkan alat bukti," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang membelit Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, tidak perlu dilanjutkan apabila kurangnya barang bukti.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, penegakkan hukum di tanah air tidak boleh memicu kegaduhan baru yang bisa merugikan banyak orang.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus itu. Sebelumnya kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyebut, laporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang sudah naik ke tahap penyidikan.
Laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017 disampaikan oleh pihak pelapor atas nama Sandy Kurniawan. Laporan kuasa hukum Novanto tersebut, menduga pimpinan KPK membuat surat palsu serta menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Fredrich menuturkan, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sehingga ia meminta para penyidik Bareskrim Polri untuk cepat menyelesaikan kasus tersebut, bahkan hingga ke tahap pengadilan. Surat palsu yang dimaksud adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR Setya Novanto.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
