Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 November 2017 | 08.05 WIB

Komentar MPR Atas Respons Presiden pada Kasus 2 Pimpinan KPK

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid - Image

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid

JawaPos.com - Bereaksinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang menimpa dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang menuai respons dari pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Apalagi Jokowi meminta kasus itu dihentikan, jika bukti yang didapat polisi tidak kuat.


Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, hukum harus berdasarkan pada bukti yang ada. Kalau tidak ada buktinya Polri, maka kasus itu tidak perlu dilanjutkan.


"Kalau dilanjutkan apakah itu tidak menjadi fitnah nantinya," ujar Hidayat saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11).


Menurut Hidayat semua institusi penegak hukum tidak boleh mengeluarkan surat tanpa ada fakta bukti uang ada. Termasuk juga di Korps Bhayangkara. Sebab apabila itu dilakukan maka akan ada kegaduhan. "Janganlah institusi mengeluarkan surat yang berdampak bagi orang lain," katanya.


Oleh sebab itu, Polri melakukan penyelidikan ulang apakah kasus yang menyeret dua pimpinan KPK ini sudah cukup bukti apa belum, sehingga semuanya berdasarkan atas fakta-fakta yang ada.


Kendati demikian, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini tidak percaya jika KPK dalam mengeluarkan surat pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto adalah palsu. Sebab lembaga antirasuah ini dalam mengeluarkan surat sudah sesuai prosedur dan bukti yang ada. "Tapi masa iya, sebuah lembaga negara melakukan tindakan tidak berdasarkan alat bukti," pungkasnya.


‎Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang membelit Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, tidak perlu dilanjutkan apabila kurangnya barang bukti.


Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, penegakkan hukum di tanah air tidak boleh memicu kegaduhan baru yang bisa merugikan banyak orang.


‎Diketahui, Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus itu. Sebelumnya kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyebut, laporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang sudah naik ke tahap penyidikan.


Laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017 disampaikan oleh pihak pelapor atas nama Sandy Kurniawan. Laporan kuasa hukum Novanto tersebut, menduga pimpinan KPK membuat surat palsu serta menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.


Fredrich menuturkan, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sehingga ia meminta para penyidik Bareskrim Polri untuk cepat menyelesaikan kasus tersebut, bahkan hingga ke tahap pengadilan. Surat palsu yang dimaksud adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR Setya Novanto.‎

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore