Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 September 2017 | 01.49 WIB

Kewenangan Penuntutan KPK Dihilangkan, Orangnya Prabowo Bilang Gini

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa. - Image

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa.

JawaPos.com - Pansus Angket DPR mewacanakan adanya penghapusan kewenangan penuntutan yang selama ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, fokus penuntutan hanya bisa dilakukan oleh Kejaksaan Agung.


Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Desmond Junaidi Mahesa mengaku sangat tidak setuju adanya wacana tersebut. Karena, apabila KPK dihilangkan penuntutannya sama saja membuat lemah lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini.


"Itu enggak boleh. Itu sama saja membuat KPK lumpuh‎. Gerindra dalam hal ini tidak setuju," ujar Desmond saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9).


Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengaku, Fraksi Partai Gerindra akan menolak keras adanya wacana itu. Dia menduga wacana itu akan sulit terwujud karena akan ada penolakan dari sejumlah fraksi di DPR.


“Menghapus (penyidikan KPK) dihilangkan itu harus ada peraturannya. Jadi (Pansus Angket) perlu berjuang keras menghapus itu," katanya.


Lebih lanjut Desmond juga menegaskan Partai Gerindra akan menolak revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, yang melemahkan lembaga antirasuah itu. Di mana salah satu fungsi kewenangan penuntutan hilang. “Yang jelas dari UU KPK, Partai Gerindra tidak ingin adanya perubahan," pungkasnya.


Sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket KPK, Misbakhun mengatakan Pansus Hak Angket merekomendasikan pencabutan kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK.


Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, penghilangan penyidikan itu adalah salah satu rekomendasi yang akan dibacakan dalam rapat paripurna pada 28 September mendatang.


Misbakhun mengatakan, rekomendasi itu muncul setelah pansus tersebut mendengarkan sejumlah pendapat para saksi yang didatangkan ke DPR.


Menurut dia, kerja lembaga antirasuah itu kerap tidak sinkron dengan penegak hukum lain, yakni Polri dan Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu Pansus ingin ‎masalah penuntutan mejadi kewenangan dari Korps Adhyaksa saja.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore