Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 November 2017 | 23.07 WIB

Andai Fadli Zon Jadi Setnov, Ini yang Akan Dilakukannya

Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat bersama Habib Rizieq di Tanah Suci. - Image

Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat bersama Habib Rizieq di Tanah Suci.

JawaPos.com - ‎Tidak terima dihina dengan meme #ThePowerOfSetnov, Ketua DPR Setya Novanto melaporkan puluhan akun media sosial ke Bareskrim Polri.


Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan jika dirinya menjadi Setya Novanto, maka dirinya tidak akan mempolisikan puluhan akun dan juga kader Partsi Solidaritas Indonesia (PSI) Dyan Kemala Arrizzqi‎.


"Saya sih tidak mengambil jalan itu (laporkan ke polisi) kalau persoalan meme itu," ujar Fadli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/11).


Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengatakan, alasan tidak akan mempolisikan akun-akun media sosial itu, lantaran hal itu sifatnya hanya guyonan.‎ Bahkan Fadli mengaku akan mengumpulkan gambar-gambar meme tersebut.


"Kalau saya sih anggap hiburan saja, saya koleksi malah," katanya.


Namun demikian Fadli mengaku tidak akan ikut campur dalam persoalan Setya Novanto. Sebab mungkin saja Ketua Umum Partai Golkar ini merasa risih dengan apa yang dilakukan oleh para akun media sosial ini.


"Kalau Pak Novanto merasa sangat terganggu dengan meme itu. Itu kan haknya. Atau Pak Novanto merasa terhina dan difitnah," pungkasnya.


Sebelumnya, ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap kader PSI Dyan Kemala Arrizzqi karena menyebarkan meme Ketua DPR Setya Novanto.


Namun tidak hanya Dyan yang dilaporkan. Setidaknya ada 32 akun media sosial, termasuk Dyan, yang dilaporkan karena mereka mengunggah meme serupa.‎ Setidaknya 32 akun tersebut terdiri atas 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.


Mereka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore