Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 September 2017 | 23.42 WIB

Ketua Komisi III Desak KPK Lakukan Pembersihan Nama Baik 2 Jaksa Ini

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo - Image

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo

JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap melakukan kesalahan dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kesalahan itu terjadi pada kasus dugaan penyelewengan alokasi dana desa 2015-2016 di Pamekasan, Jawa Timur. Korbannya dua orang Jakasa.


Dalam OTT tersebut, dua jaksa itu dikabarkan terlibat. Namun pada akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan dua jaksa tersebut tidak terbukti terlibat.


Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi III DPR Banbang Soesatyo mengatakan, harusnya setelah melakukan kesalahan seperti itu, KPK langsung menyelenggarakan konfrensi pers dan meminta maaf pada pihak yang jadi korbannya.


‎"Jasa ditangkap lalu dilepas, tapi tanpa adanya klarifikasi dan koreksi KPK salah tangkap," ujar Bambang saat ditemui di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).


Seharusnya, kata politisi yang akrab disapa Bamsoet itu, KPK harus segera melakukan pemulihan nama baik kepada yang bersangkutan. Karena lantaran OTT tersebut sudah menghancurkan nama baik dua jaksa itu. 


"Jadi KPK harus mengumumkan permohonan maafnya kepada semua media. Seperti KPK membawa wartawan saat menangkap seseorang (koruptor)," kata Bamsoet.


Bamsoet ‎juga mengungkapkan, pemulihan nama baik sangat diperlukan. Karena setiap orang tidak luput dari kesalahan. Sehingga apabila melakukan salah tangkap langsung segara mengklarifikasi dengan mengumumkannya ke publik.


"Itu penting adanya pemulihan nama baik, karena setiap masua tidak luput dari salah," katanya.


Sekadar informasi, dua jaksa yang dibebaskan oleh KPK adalah Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Soegeng, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan. 


Wakil Ketua KPK Laode Syarif menuturkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, ada dua jaksa yang sempat diamankan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua jaksa ini dinyatakan tidak terlibat dalam perkara tersebut.


KPK dalam kasus ini setidaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8). 


Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore