Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 04.15 WIB

Putusan MK Soal Anggaran MBG Dinilai Nanggung, JPPI Desak Berlaku di APBN 2027

Sejumlah siswa menyantap makanan MBG saat kunjungan ke Sekolah Khusus Negeri 01 Balaraja dalam pelaksanaan Program MBG CSR Swasta Grab–OVO, Kamis (16/07/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Sejumlah siswa menyantap makanan MBG saat kunjungan ke Sekolah Khusus Negeri 01 Balaraja dalam pelaksanaan Program MBG CSR Swasta Grab–OVO, Kamis (16/07/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyuarakan kekecewaannya karena MK masih memberi kelonggaran transisi pemisahan anggaran hingga APBN 2028.

Dalam Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Kamis (30/7), MK menegaskan bahwa program MBG bukanlah komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh sebab itu, skema pembiayaannya wajib dipisah dan tidak boleh memotong alokasi operasional sekolah.

Kendati menyambut baik ketegasan MK, Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai masa transisi dua tahun yang diberikan hakim konstitusi terlalu panjang dan kontradiktif.

Ubaid menegaskan bahwa perbaikan postur anggaran mestinya bisa langsung diterapkan pada pembahasan APBN 2027 yang saat ini sedang berjalan, tanpa harus mengulur waktu sampai 2028.

"JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," ujar Ubaid, Kamis (30/7).

Menurutnya, penundaan eksekusi ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk tetap menggerus alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dalam APBN.

"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," tegasnya.

MBG Bukan Bagian dari Standar Pendidikan

Dalam persidangan sebelumnya, JPPI yang hadir sebagai ahli Pemohon memaparkan bahwa esensi kegiatan pendidikan berfokus pada proses instruksional, pedagogis, akademik, dan tata kelola sekolah.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore