
Sejumlah siswa menyantap makanan MBG saat kunjungan ke Sekolah Khusus Negeri 01 Balaraja dalam pelaksanaan Program MBG CSR Swasta Grab–OVO, Kamis (16/07/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyuarakan kekecewaannya karena MK masih memberi kelonggaran transisi pemisahan anggaran hingga APBN 2028.
Dalam Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Kamis (30/7), MK menegaskan bahwa program MBG bukanlah komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh sebab itu, skema pembiayaannya wajib dipisah dan tidak boleh memotong alokasi operasional sekolah.
Kendati menyambut baik ketegasan MK, Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai masa transisi dua tahun yang diberikan hakim konstitusi terlalu panjang dan kontradiktif.
Ubaid menegaskan bahwa perbaikan postur anggaran mestinya bisa langsung diterapkan pada pembahasan APBN 2027 yang saat ini sedang berjalan, tanpa harus mengulur waktu sampai 2028.
"JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," ujar Ubaid, Kamis (30/7).
Menurutnya, penundaan eksekusi ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk tetap menggerus alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dalam APBN.
"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," tegasnya.
Baca Juga:Panitia Rilis Denah Muktamar NU 2026 di Jombang, Lapangan Tambakberas Jadi Lokasi Pembukaan
MBG Bukan Bagian dari Standar Pendidikan
Dalam persidangan sebelumnya, JPPI yang hadir sebagai ahli Pemohon memaparkan bahwa esensi kegiatan pendidikan berfokus pada proses instruksional, pedagogis, akademik, dan tata kelola sekolah.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
