Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Juli 2026 | 07.24 WIB

Model Hybrid Sui Generis Bisa Menjadi Solusi Hubungan Kerja Dokter dan Rumah Sakit

Disertasi Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., pada Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (9/7). (Istimewa) - Image

Disertasi Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., pada Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (9/7). (Istimewa)

JawaPos.com - Hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit hingga kini masih menyisakan ruang abu-abu dalam sistem hukum di Indonesia. Di satu sisi dokter menjalankan profesi secara independen, tapi di sisi lain mereka juga bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit.

Kondisi itu dinilai membutuhkan model pengaturan hukum yang lebih adaptif. Gagasan itu menjadi temuan utama dalam disertasi Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., yang dipertahankan pada Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (9/7).

Melalui disertasi berjudul Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan, Iskandar meneliti hubungan kerja dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta, tidak memiliki SIP di tempat lain, serta bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan yang berlaku saat ini belum mampu menjawab karakter profesi dokter yang memiliki posisi berbeda dengan hubungan kerja pada umumnya.

"Di satu sisi, dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit. Mereka menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, serta target mutu pelayanan. Namun di sisi lain, dokter tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum maupun etik tidak dapat diintervensi manajemen rumah sakit," papar Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

Menurut Iskandar, karakter ganda tersebut belum sepenuhnya dapat diakomodasi rezim hubungan kerja yang selama ini hanya mengenal skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun hubungan kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama.

"Akibatnya, muncul berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak-hak normatif ketenagakerjaan, tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis, hingga perlindungan hukum bagi rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan," tambah Iskandar.

Berdasar penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar menawarkan Model Hubungan Kerja Hybrid Sui Generis. Yakni model hukum baru yang mengakui adanya hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesi dokter.

Melalui model tersebut, dokter tetap memperoleh perlindungan sebagai pekerja atas hak-hak normatif yang melekat dalam hubungan kerja, seperti kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pada saat yang sama, negara tetap mengakui otonomi profesi dokter dan memberikan ruang bagi praktik profesional maupun kerja sama pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Konsep model itu, dinilai menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan," tegas Iskandar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore