Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Juni 2025 | 16.23 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Mendikdasmen Hormati Proses Hukum

Menteri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu

JawaPos.com-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi soal dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook. Dia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Jadi prinsipnya begini, kami tentu saja menghormati proses-proses hukum itu, tapi semuanya harus kita letakkan dalam kerangka praduga tak bersalah,” tuturnya ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (25/6).

Menurutnya, saat ini, proses pemeriksaan pun masih terus berjalan. Berbagai pihak terkait pun koperatif ketika dimintai keterangan. Termasuk, beberapa staf Kemendikdasmen.

“Mas Nadiem juga sudah beberapa kali dipanggil dan juga sangat kooperatif, juga beberapa staf kami di sini yang diminta keterangan juga kooperatif membantu (proses penyidikan, red),” ungkapnya.

Namun sekali lagi, kata dia, semuanya harus diletakkan sesuai dengan prinsip hukum asas praduga tak bersalah. Dia mengimbau masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum semuanya terbukti. “Karena itu adalah bagian dari proses hukum yang masih terus berjalan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan pengkondisian proyek pengadaan chromebook di Kemendikbudristek era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam rangka pendalaman dugaan kasus tersebut, Nadiem pun telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Agung pada Senin (23/6). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dugaan pengkondisian itu terjadi ketika dilakukan dalam rapat pembahasan pengadaan chromebook pada 6 Mei 2020 silam. Dalam rapat tersebut diketahui diikuti oleh berbagai pihak termasuk Nadiem Makarim.

“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Nah di tanggal 6 Mei 2020 itu yang saya masukkan tadi bukan tentu istilah pengkondisian itu harus diperjelas,” paparnya.

Nadiem sendiri sebelumnya telah memberikan pernyataan pers. Dia menyatakan kesiapannya untuk dimintai keterangan perihal pengadaan chromebook. “Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” tegasnya.

Dalam pernyataannya tersebut, Nadiem juga menegaskan, tak ada pengkondisian terkait pengadaan. Sebab, pengadaan chromebook di eranya bukan ditujukan untuk daerah 3T seperti yang dituduhkan. Tapi, khusus untuk daerah yang memang memiliki akses internet. Karenanya, pengadaan chromebook juga dilengkapi dengan modem.

Dia pun menampik adanya pemufakatan untuk mengubah hasil kajian yang ramai disebutkan. Nadiem menegaskan, kajian terkait chromebook di eranya berbeda dengan sebelumnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore