
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.
JawaPos.com – Praktik curang dalam proses penerimaan murid baru masih jadi penyakit menahun. Ini ditengarai lantaran tak adanya upaya penegakan serius pada para oknum yang terlibat.
Koordinator Pusat Organisasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkapkan, dalam evaluasi penerapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selama 7 tahun bentuk penyimpangan yang melanggar prinsip integritas dan kejujuran ini sudah ada. Karenanya, dia tak heran jika digantinya sistem tersebut dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025 ini tidak seketika membuat praktik tersebut sirna.
“Misalnya dalam empat jalur yang ada ini ternyata ada juga di lapangan jalur lain. Seperti, jalur pungli, surat sakit, jual beli kursi, intimidasi, bahkan intervensi. Dan bentuk penyimpangan ini bukan hanya terjadi di Bandung, tapi jadi rahasia umum sejak 7 tahun lalu sejak PPDB diterapkan,” paparnya dihubungi Kamis (12/6).
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa kebijakan baru dalam SPMB 2025 harus menjadi instrumen untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan, bukan malah menciptakan gelombang baru Anak Tidak Sekolah (ATS). Karenanya, Kemendagri meminta agar daerah melakukan penganggaran terkait program dukungan pembiayaan bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang gagal di SMPB sekolah negeri terfasilitasi ke sekolah swasta melalui beasiswa. Ini harus disiapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.
“Kami pastikan arahan pusat masuk dalam dokumen perencanaan daerah, agar tidak ada anak usia sekolah yang terlewat. Pengawas daerah wajib terlibat sejak perencanaan, agar tidak ada kebijakan yang meleset dari sasaran,” tegasnya.
Di sisi lain, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Mardiana mengingatkan bahwa pendidikan antikorupsi sejatinya bukan hanya untuk peserta didik. Tapi juga harus meresap ke seluruh ekosistem sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, panitia penerimaan, hingga dinas pendidikan.
Karenanya, pihaknya pun menyoroti berbagai bentuk penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses penerimaan murid baru. Salah satunya, praktik gratifikasi terselubung berupa pemberian hadiah dari orang tua siswa kepada panitia SPMB. Memang tak ada permintaan langsung, namun tetap menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar hukum.
Untuk itu, KPK mendorong penerapan sistem daring dan prosedur yang mempersempit interaksi langsung sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor pendidikan. “Kalau gerbang masuk ke dunia pendidikan sudah dikotori praktik kecurangan baik gratifikasi, suap, atau pungli maka kita sedang membangun sistem pendidikan di atas pondasi yang rapuh,” ungkapnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
