
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan dissenting opinion terkait putusan saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) maupun oleh masyarakat (sekolah swasta), wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Hal ini setelah MK menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, MK berpendapat sekolah dan madrasah swasta, termasuk yang menggunakan kurikulum internasional atau kurikulum khusus lainnya, tidak dapat dipaksakan untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis sepenuhnya.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa kondisi fiskal pemerintah masih belum mampu sepenuhnya menanggung seluruh pembiayaan pendidikan dasar, termasuk di sekolah atau madrasah swasta.
"Menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka dari peserta didik sama sekali," kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5).
Mahkamah menyadari, tidak semua sekolah swasta berada dalam kondisi ekonomi yang sama. Beberapa di antaranya menggunakan kurikulum internasional atau berbasis keagamaan tertentu yang memang memiliki beban operasional lebih besar dan menjadi ciri khas keunggulan masing-masing sekolah.
Oleh sebab itu, pembebanan biaya kepada peserta didik yang memilih sekolah-sekolah tersebut dinilai sebagai konsekuensi wajar dari pilihan pribadi.
“Peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah atau madrasah tertentu,” terang Enny.
Namun, Enny mengingatkan sistem pendidikan nasional tetap harus menyediakan skema pembiayaan yang adil dan aksesibel, terutama untuk daerah yang belum memiliki sekolah negeri yang dibiayai pemerintah.
MK dalam putusannya juga menyoroti multitafsir dalam frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya'. Frasa tersebut, menurut MK, selama ini seolah hanya mengikat sekolah negeri.
Padahal, asas keadilan menuntut agar semua peserta didik memiliki hak yang sama untuk menikmati pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
“Dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa tersebut adalah beralasan menurut hukum,” ujar Enny.
Norma konstitusional mengenai anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, lanjut Enny, memang bersifat umum dan tidak secara eksplisit mengatur alokasi per jenjang pendidikan. Namun demikian, Enny menyatakan,
“Perlu ada pergeseran paradigma alokasi anggaran yang memprioritaskan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta," tegasnya.
Mahkamah juga menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dasar termasuk dalam kategori hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) yang bersifat bertahap. Artinya, negara dapat mewujudkannya secara progresif sesuai kemampuan anggaran tanpa meninggalkan prinsip non-diskriminasi.
Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, pembebasan biaya untuk semua jenis sekolah tidak bisa diwujudkan secara seragam dan instan. Terkait sekolah atau madrasah swasta yang menerima bantuan pemerintah seperti BOS, namun tetap memungut biaya tambahan, Mahkamah menyatakan bahwa hal tersebut sah selama pengelolaannya transparan dan akuntabel.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
