Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Februari 2025 | 02.49 WIB

ULM Minta Dosen Tidak Mogok Mengajar Terkait Tukin

Massa Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek (ADAKSI) Kalimantan Selatan menggelar aksi tuntutan tukin di depan Gedung General Building Lecture Theater ULM di Banjarmasin, Senin (3/2). (Firman/Antara) - Image

Massa Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek (ADAKSI) Kalimantan Selatan menggelar aksi tuntutan tukin di depan Gedung General Building Lecture Theater ULM di Banjarmasin, Senin (3/2). (Firman/Antara)

JawaPos.com–Universitas Lambung Mangkurat (ULM) meminta para dosen tidak mogok mengajar berkaitan tuntutan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) yang tertunda sejak 2020.

”Mogok mengajar bukan solusi karena ini kewajiban kita sebagai dosen untuk mencerdaskan anak-anak bangsa,” kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM Muhamad Rusmin Nuryadin seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Senin (3/2).

Di hadapan peserta aksi unjuk rasa yang dilakukan massa Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek (ADAKSI) Kalimantan Selatan di depan Gedung General Building Lecture Theater ULM, Rusmin mengaku memahami frustrasi para dosen. Tetapi dia tetap berharap wacana mogok mengajar tidak menjadi kenyataan.

Dia menyampaikan dukungan penuh dari pihak rektorat untuk para dosen. Bahkan pimpinan universitas terus memperjuangkan hak-hak para dosen dalam berbagai pertemuan dengan kementerian terkait. Diharapkan Presiden Prabowo serta kementerian dan DPR RI dapat segera memberikan perhatian khusus untuk menyelesaikan persoalan ini.

”Kita berharap yang terbaik untuk para dosen yang menuntut hak,” ujar Rusmin.

Koordinator aksi Juliyatin Putri Utami menyampaikan tuntutan utama mereka pembayaran rapel tukin yang belum diberikan selama empat tahun, dari 2020 hingga 2024. Mereka juga meminta pemerintah memberikan kesetaraan dalam pembayaran tunjangan, tanpa membedakan antara satuan kerja (Satker), Badan Layanan Umum (BLU), maupun Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Selain itu, mereka menolak adanya pasal selisih yang membuat pemotongan tukin dengan sertifikasi dosen (serdos). Pemberian tunjangan kinerja bagi dosen ASN Kemendiktisaintek telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai.

Selain itu, menjelang akhir masa jabatan, Menteri Nadiem Makarim menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 447/P/2024 yang menetapkan jabatan, kelas jabatan, dan besaran tunjangan kinerja untuk dosen fungsional. Namun, tunjangan yang dijanjikan belum juga terealisasi hingga kini sehingga membuat dosen menggelar aksi demo serentak se-Indonesia hari ini.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore