
Ilustrasi logo Kemendikbudristek
JawaPos.com - Kemendikbudristek kembali mengeluarkan aturan baru soal profesi, karier, dan penghasilan dosen. Salah satu kebijakan dalam aturan baru itu berupa pengetatan untuk pemberian gelar profesor honoris causa.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Pada aturan yang dikeluarkan 10 September 2024 itu, pemberian gelar kehormatan dari kampus kepada seseorang, khususnya gelar profesor, kini dibatasi.
"Jadi kalau sebelumnya jumlah profesor kehormatan itu tidak dibatasi, di sini kita akan melakukan pembatasan bahwa jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak satu untuk setiap rumpun ilmu,” papar Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 secara daring kemarin (3/10).
Selain jumlah, prosedur pengangkatan profesor kehormatan turut diperketat. Aturan mengenai prosedur pengangkatan yang dapat dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk perguruan tinggi dengan pertimbangan senat dan penetapan pemimpin perguruan tinggi sudah tak berlaku.
Sekarang, lanjut dia, prosesnya berbeda. Tim penilai yang akan mengangkat profesor kehormatan harus melibatkan paling sedikit lima profesor. Tiga di antaranya berasal dari perguruan tinggi lain. "Jadi, ini untuk memberikan ruang acknowledgement bagi komunitas dari profesor yang diusung atau diusulkan,” tegas Haris.
Lebih lanjut, Haris mengungkapkan, aturan itu sejatinya dibuat agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. (mia/c6/oni)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
