
Majelis Masyayikh godok Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren. (Istimewa)
JawaPos.com–Pesantren di seluruh Indonesia tengah bersiap menyambut Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren yang tengah digodok Majelis Masyayikh. Dalam upaya untuk peningkatan mutu dan pengakuan pendidikan nonformal di Pesantren, Majelis Masyayikh menggelar uji publik atas dokumen penting itu.
Uji publik dilaksanakan 20-23 Agustus di Tangerang Selatan. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan meliputi organisasi masyarakat seperti RMI PBNU, LP2M PP Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren, akademisi pesantren, perwakilan asosiasi pendidikan pesantren, BAN PDM, perwakilan satuan pendidikan dan dari unsur pemerintah yakni Kemenag dan Kemendikbudristek. Tujuannya mematangkan rancangan dokumen sebelum diterapkan secara luas.
Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin yang akrab disapa Gus Rozin menegaskan, pentingnya dokumen tersebut sebagai landasan bagi pendidikan nonformal di pesantren. Proses penyusunan dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren telah dilakukan kunjungan ke berbagai pesantren untuk mempelajari praktik-praktik terbaik.
”Para penulis dan reviewer sudah sedemikian berikhtiar sampai berkunjung ke berbagai pesantren untuk melihat best practices yang ada di pesantren tersebut dan bagaimana dirumuskan secara baik. Dokumen di tangan para penanggap merupakan ikhtiar maksimal dari seluruh tim yang terlibat dalam penyusunan,” ujar Gus Rozin.
Dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren tidak sekadar standar administratif. Juga merupakan upaya untuk memberikan rasa keadilan dan kesamaan hak kepada para santri Pondok Pesantren. Menurut Gus Rozin, amanat Undang-Undang Pesantren sangat jelas dalam mengharuskan pendidikan nonformal pesantren, seperti pondok salaf, untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan pendidikan formal.
”UU Pesantren ini memberikan amanat bahwa pendidikan nonformal Pesantren seperti pondok salaf itu berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan pendidikan formal. Artinya, meskipun santri kita hanya ngaji saja di pondok selama bertahun-tahun, negara mempunyai kewajiban untuk mengakui mereka. Sehingga santri entah butuh atau tidak, hak-hak sipilnya tetap terpenuhi,” jelas KH Abdul Ghaffar Rozin.
Lebih lanjut, Gus Rozin menyatakan, aturan yang dirumuskan dalam dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren harus bersifat memberdayakan, bukan membebani pesantren.
”Jangan sampai para santri salaf yang terus menerus mengabdikan umurnya untuk mengaji ini kemudian menjadi masyarakat kelas dua yang bahkan untuk melamar menjadi mudin (Kaur Kesra) pun tidak diterima karena tidak mendapat hak-hak sipilnya. Aturan maupun regulasi yang dibentuk bersifat memberdayakan, tidak memaksa tetapi memberdayakan setiap unit pesantren. Setiap pesantren adalah entitas yang unik dan karena itu perlu diberlakukan secara berbeda sesuai dengan kebutuhannya sendiri-sendiri,” papar KH Abdul Ghaffar Rozin.
KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) selaku Anggota Majelis Masyayikh sekaligus divisi kurikulum dan pembelajaran yang membidangi penyusunan dokumen itu menegaskan, pentingnya uji publik karena merupakan satu-satunya rancangan rekognisi pendidikan nonformal. Uji publik merupakan agenda yang sangat penting karena dokumen itu adalah yang pertama dan yang dimiliki satu-satunya.
”Kalau negara mengesahkan, dokumen ini merupakan satu-satunya regulasi tentang pendidikan nonformal,” terang KH Abdul Ghofur Maimoen.
Nanti, dokumen itu menjadi catatan sejarah penting bagi pesantren dan bentuk kehadiran negara atas dedikasi pesantren selama ini. Jika dokumen ini disetujui dan diimplementasikan, akan menjadi momen bersejarah bagi pendidikan pesantren di Indonesia.
”Memberikan penghargaan yang sepatutnya kepada para santri dan pendidik yang telah mendedikasikan hidup mereka untuk pesantren,” ucap KH Abdul Ghofur Maimoen.
Uji publik diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga mampu mengakomodir berbagai pandangan dan kebutuhan pesantren di seluruh Indonesia. Dengan dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren tersebut, diharapkan pesantren dapat terus berkembang, diakui, dan setara dengan lembaga pendidikan formal lain di Indonesia. Sehingga, lulusan pesantren memiliki peluang yang sama di dunia kerja dan pendidikan lanjutan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
