Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Mei 2024 | 18.13 WIB

Mendikbudristek Nadiem Makarim Janji Stop UKT Naik Tak Wajar

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). - Image

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

JawaPos.com - Mendikbudristek Nadiem Makarim menjanjikan segera menghentikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi negeri (PTN). Kemendikbudristek akan melakukan pengecekan pada kenaikan-kenaikan yang ugal-ugalan tersebut.

”Lompatan-lompatan yang tidak masuk akal, tidak rasional itu akan kami berhentikan. Jadi, kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi,” ujar Nadiem Makarim dalam forum rapat kerja anggota Komisi X DPR pada Selasa (21/5).

Pihaknya terus berkomitmen memastikan kenaikan UKT tetap rasional. Terlebih, semua kenaikan harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendikbudristek. Karena itu, jika ada PTN yang akhirnya menaikkan UKT terlalu tinggi dan tidak rasional, akan ditindaklanjuti.

Di sisi lain, Nadiem menilai, kenaikan UKT harus dijadikan momentum untuk semua pihak lebih bekerja keras lagi dalam memperjuangkan peningkatan penerimaan kartu Indonesia pintar kuliah (KIP-K).

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengungkapkan bahwa sejatinya hanya 3,7 persen dari total populasi mahasiswa baru 2024 yang masuk kelompok UKT 8–12 alias UKT tinggi. Angka itu pun disebutnya turun dari tahun sebelumnya sebesar 5,9 persen.

Menurut dia, sebagian besar mahasiswa baru 2024 masuk kelompok UKT menengah dengan persentase 67,1 persen dan dikenai UKT kelompok 3–7.

Sementara, 29,2 persen lainnya masuk kelompok UKT rendah. Kelompok itu meliputi mahasiswa dengan UKT 1, UKT 2, dan penerima bantuan KIP-K. Persentasenya naik dari sebelumnya, sebesar 24,4 persen.

Sebagai gambaran, kelompok UKT rendah berada di angka Rp 500 ribu hingga di bawah Rp 2 juta. Kemudian, kelompok UKT menengah Rp 2 juta hingga di bawah Rp 8 juta. Terakhir, kelompok UKT tinggi dengan besaran UKT di atas Rp 8 juta.

”Nah ini, mungkin pimpinan dan anggota komisi X, kami ingin menyampaikan bahwa UKT rendah tetap merupakan dominasi dari para mahasiswa itu,” jelasnya. (mia/c14/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore