
SEKELUARGA WISUDA: Dari kiri, Muhammad Daswalidin Heni Mei Deviyani, dan Aniestria Ahshaina Aghnat (6/3).
JawaPos.com – Setiap orang yang melanjutkan pendidikan tinggi setelah menamatkan jenjang SMA, SMK, atau Madrasah Aliayah (MA) berhak mendapatkan gelar pendidikan. Jenis gelar yang diperoleh berdasar tingkat pendidikan yang ditempuh. Mulai dari diploma hingga sarjana. Setiap jenjang pendidikan itu penempatan gelar ada yang di depan dan belakang nama.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur soal penempatan gelar pendidikan setiap orang yang menyelesaikan pendidikannya. Mulai dari diploma I, II, III, IV, atau strata 1 (S-1), strata 2 (S-2), hingga strata 3 (S-3). Di PP Nomor 17 Tahun 2010 juga diatur penempatan gelar pendidikan profesi.
Di PP tersebut dikatakan bahwa gelar pendidikan adalah pengakuan atas kualifikasi akademik, vokasional, profesi, dan atau profesi yang diperoleh seseorang setelah menyelesaikan pendidikan tertentu.
Pasal 98 PP 17 Tahun 2010 mengatur tentang gelar lulusan pendidikan akademik, vokasional, profesi, dan/atau profesi. Pasal ini menjelaskan tentang hak, jenis, dan cara penulisan gelar pendidikan. Berikut adalah beberapa poin penting dari pasal ini:
Bagi lulusan pendidikan akademik, vokasional, profesi, dan/atau profesi berhak menggunakan gelar pendidikan sesuai dengan jenis pendidikannya.
Gelar lulusan pendidikan akademik terdiri atas sarjana, magister, doktor, doktor dalam ilmu agama islam, dan sarjana keagamaan islam. Gelar itu ditulis di belakang atau di depan nama yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf atau singkatan dan bidang ilmunya. Contohnya Sarjana pendidikan (S.Pd)
Gelar lulusan pendidikan vokasional terdiri atas ahli madya, ahli, dan ahli utama. Gelar itu ditulis di belakang nama yang bersangkutan dengan mencantumkan singkatan dan bidang keahliannya.
- Gelar lulusan pendidikan profesi terdiri atas apoteker, dokter, dokter gigi, dokter hewan, insinyur, notaris, pengacara, psikolog, dan sebagainya. Gelar itu ditulis di depan nama yang bersangkutan dengan mencantumkan singkatan dan bidang profesinya.
Gelar lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar akademik yang diperoleh sebelumnya dengan ketentuan gelar akademik ditulis di belakang nama yang bersangkutan. Gelar profesi ditulis di depan nama yang bersangkutan.
Gelar lulusan pendidikan akademik, vokasional, profesi, dan/atau profesi yang diperoleh dari luar negeri harus disesuaikan dengan gelar pendidikan yang berlaku di Indonesia. Gelar itu memperhatikan kesetaraan kualifikasi dan bidang ilmu atau keahlian.
Berikut contoh penulisan gelar yang benar berdasarkan PP nomor 17 tahun 2010 dan kaidah penulisan dalam buku Kitab EYD Edisi V Terlengkap & Terbaru (2023) mengenai gelar pendidikan.
Contoh penempatan dan penulisan gelar yang benar sesuai aturan:
- Jika seseorang lulus dari program pendidian ilmu hukum, maka ia berhak menggunakan gelar Sarjana Hukum yang ditulis di belakang namanya dengan mencantumkan huruf S.H.
Contoh: Rina Anastasia, S.H.
- Jika seseorang lulus dari program magister manajemen, maka ia berhak menggunakan gelar Magister Manajemen yang ditulis di belakang namanya dengan mencantumkan huruf M.M.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
