Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 November 2023 | 06.10 WIB

Dunia Usaha Dukung Fleksibilitas Prasyarat Kelulusan Mahasiswa  

Direktorat jenderal pendidikan tinggi Kemendikbudristek melakukan rapat koordinasi dengan perguruan tinggi terkait overview program 2023 dan optimalisasi program 2024 - Image

Direktorat jenderal pendidikan tinggi Kemendikbudristek melakukan rapat koordinasi dengan perguruan tinggi terkait overview program 2023 dan optimalisasi program 2024

JawaPos.com – Dunia pendidikan tinggi sempat geger usai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait standar kelulusan mahasiswa. Kini, untuk lulus, mahasiswa jenjang strata 1 (S1) dan diploma tak lagi diwajibkan membuat skripsi.

Ya, skripsi yang kerap menjadi momok bagi mahasiswa tingkat akhir sudah tak jadi satu-satunya syarat kelulusan. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Nadiem memberikan fleksibilitas terkait prasyarat kelulusan mahasiswa. Tak melulu skripsi, kampus diberikan wewenang untuk menentukan standar dan syarat kelulusan mahasiswanya. Syarat kelulusan bisa diberikan melalui proyek lapangan, business plan, atau prototipe.

Kebijakan ini sontak menimbulkan reaksi beragam. Kubu mahasiswa tentu hampir semua bersorak gembira. Pasalnya, nasib kelancaran skripsi tak hanya bergantung pada mahasiswa itu sendiri. Tapi juga dosen pembimbing dan keberuntungan.

Namun, tak jarang pula yang memberikan kritik tajam. Sejumlah pemerhati pendidikan mewanti-wanti agar kebijakan ini tak kebablasan sampai akhirnya perguruan tinggi hanya jadi pencetak ijazah. Bukan lulusan berkualitas.

”Kebijakan ini perlu disertai kontrol kualitas lulusan dari pihak kampus secara objektif,” ujar Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema.

Selain itu, menurutnya, tak diwajibkannya skripsi ini akan membuat kualitas lulusan sangat tergantung dari pengalaman belajar mahasiswa di setiap mata kuliah. Karenanya, isi materi kuliah harus betul-betul dipastikan kualitas dan relevansinya dengan tuntutan dunia kerja. Evaluasi dari pihak kampus pun perlu dilakukan secara rutin.

Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengamini. Dia menegaskan, kebijakan ini bukan menghilangkan skripsi. Namun, memberi alternatif lain sebagai syarat kelulusan. Selain itu, hal ini tidak lantas membuat perguruan tinggi hanya sekadar mengeluarkan ijazah bagi lulusannya.

”Ini memang euforia bagi mahasiswa. Tapi jangan sampai kemudian menganggap ini menggampangkan,” ungkapnya. Kompetensi mahasiswa, lanjut dia, tetap yang utama. Dalam pilihan syarat kelulusan lain seperti membuat karya ilmiah hingga prototipe pun memiliki standar ketat.

”Jadi sekali lagi bukan menjadikan mudah untuk lulus, tapi banyak pilihan yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa, dunia kerja, maupun warna masing-masing perguruan tinggi,” sambungnya.

Pandangan Dunia Usaha dan Industri

Tak bisa dipungkiri, akhir dari masa pembelajaran di kampus adalah harapan untuk bisa diterima bekerja di perusahaan yang diinginkan. Lalu, bagaimana respon dunia usaha dan industri menyikapi kebijakan tak diwajibkannya skripsi?

Director Corporate Affair PT Great Giant Pineapple (GGP) Welly Soegiono mengaku, sangat mendukung fleksibilitas yang dilakukan oleh Mendikbudristek Nadiem melalui Program Merdeka Belajar Epsideo ke-26 tersebut. Menurutnya, ini akan membantu calon lulusan mengembangkan diri sesuai dengan minatnya. Apalagi, jika prototipe atau tugas yang diberikan diarahkan sesuai kebutuhan masyarakat atau industri.

”Skripsi itu kan lebih kepada mengajar sarjana untuk menulis ya, dari apa yang ada di pikirannya ke dalam bentuk tulisan. Seperti study literatur, kecuali penelitian,” ungkapnya.

Dan memang, lanjut dia, dalam dunia usaha, perusahaan tidak terlalu memperhatikan skripsi dari calon pekerjanya. Dalam screening penerimaan pegawai baru, yang paling jadi perhatian adalah bagaimana calon pekerja menjawab interview yang diberikan. Kemudian, perusahaan akan melihat bagaimana sikap dan jawaban yang disampaikan oleh calon pekerjanya. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) juga dilirik, tapi tak jadi jaminan penuh.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore