
Mendikbud Nadiem Makarin. (Dok Antara)
JawaPos.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan mahasiswa tidak diwajibkan untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan pada jenjang S1 dan D4 pada sesi seminar Merdeka Belajar pada Selasa (29/8) melalui kanal Youtube Kemendikbudristek.
Nadiem Makarim menyebut syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program studi (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi agar menerapkan standar penyetaraan sebagai pengganti tugas akhir skripsi.
Ia mengatakan ketentuan itu sudah tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia.
"Tugas akhir bisa berbentuk berbagai macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem Makarim dalam Youtube Kemendikbudristek.
Aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.
"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan di perguruan tinggi," demikian bunyi Pasal 18 no 9 huruf b.
Nadiem Makarim menjelaskan ketentuan itu merupakan bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya. Menurutnya, untuk mengukur sebuah kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara.
Apalagi kata dia untuk mahasiswa vokasi. Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.
"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi ini sudah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technicall skill itu?" tambah Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Dalam beleid itu, mahasiswa magister/magister terapan juga masih diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam pasal 19.
"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis dengan tesis," tulis pernyataan pada Pasal 19 no 2.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
