
DANA BOS: Sejumlah siswa Madrasah Diniyah (Madin) tengah serius belajar.
JawaPos.com - Kata 'Madrasasah' hilang tidak dicantumkan dalam draf RUU Sisdiknas. Terkait hal ini, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti, mengatakan hilangnya kata madrasah dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan memunculkan dikotomi pada bidang pendidikan.
“Tidak adanya madrasah dalam RUU Sisdiknas ini berpotensi menyebabkan terjadinya dikotomi sistem pendidikan nasional yang tentu saja bertentangan dengan UUD 1945 yang menginginkan adanya integrasi pendidikan dalam satu pendidikan nasional,” ujar Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/3) dikutip dari Antara.
Selain itu juga dikhawatirkan akan munculnya kesenjangan mutu pendidikan di madrasah. Tidak adanya katanya madrasah dikhawatirkan menjadi alasan pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk madrasah.
Mu’ti juga mengaku khawatir dikotomi pendidikan tersebut jika tidak dikelola dengan baik, maka berpotensi menimbulkan masalah disintegrasi bangsa.
Oleh karena itu, penting untuk memasukkan madrasah ke dalam RUU Sisdiknas 2022 seperti yang sudah tercantum dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara itu, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi, meminta pemerintah untuk kembali memasukkan madrasah dalam RUU Sisdiknas.
Hilangnya kata madrasah, lanjut Arifin, merupakan kemunduran setelah sekolah dan madrasah diintegrasikan dan tidak dikotomi dalam UU 20/2003.
“Madrasah harus tetap diatur dalam UU, bukan pada aturan turunan. Tujuannya agar madrasah dapat didukung baik dari sisi kebijakan maupun anggaran,” kata Arifin.
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan kata madrasah memang tidak tercantum dalam draf RUU Sisdiknas. Akan tetapi dicantumkan pada bagian bawah atau penjelasan.
“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat pada tingkat UU, agar lebih fleksibel dan dinamis,” kata Anindito.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
