Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 September 2020 | 18.04 WIB

Kemenag Akan Tambah Anggaran Bantuan PJJ Rp 3,8 Triliun

Menteri Agama Fachrul Razi - Istimewa - Image

Menteri Agama Fachrul Razi - Istimewa

JawaPos.com - Pandemi Covid-19 masih terjadi sehingga banyak lembaga pendidikan agama dan keagamaan masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Untuk itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan tambahan anggaran untuk bantuan pelaksanaan PJJ.


Kata dia, hal tersebut sudah dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas.


"Usulan tambahan anggaran ini untuk memastikan bahwa PJJ tidak menjadi beban bagi para orang tua siswa dan mahasiswa, serta guru dan dosen," ungkap dia melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9).


"Kemenag telah membahas dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN tentang tambahan anggaran yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh di lingkungan Kementerian Agama," sambung Menag.


Dari hasil pembahasan tersebut, lanjut dia, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Keuangan tentang tambahan anggaran untuk pembelajaran jarak jauh per tanggal 7 September 2020. Usulan anggaran tambahan Kemenag mencapai Rp 3,8 triliun.


"Anggaran ini akan dipergunakan untuk keperluan antara lain subsidi kuota internet siswa, guru dan dosen di madrasah, sekolah keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan, dan bantuan langsung tunai bagi para guru pendidikan agama untuk semua agama," jelasnya.


Harapannya, ini dapat membantu satuan pendidikan keagamaan yang menjalankan PJJ di tengah pandemi. "Diharapkan, tambahan anggaran ini dapat menjadi afirmasi dalam penyelenggaraan PJJ yang bermutu, sesuai standar dan tidak membebani para orang tua, guru dan dosen secara ekonomi," tutur dia.


Adapun, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyatakan bahwa pihaknya menyetujui rencana Kemenag mengusulkan anggaran tembahan sebesar Rp 3,8 triliun untuk pelaksanaan PJJ pada lembaga pendidikan agama dan keagamaan.


"Komisi VIII DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Menteri Agama RI sebesar tiga triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar seratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah," ucapnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore