Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Agustus 2020 | 22.55 WIB

Kakunya Pemda Membuat Penyebaran Kasus Covid-19 Pada Guru

MASIH BERISIKO: Dua guru SMAN 5 Surabaya mempersiapkan bangku yang jumlahnya dikurangi untuk pembelajaran tatap muka. (Dipta Wahyu/Jawa Pos) - Image

MASIH BERISIKO: Dua guru SMAN 5 Surabaya mempersiapkan bangku yang jumlahnya dikurangi untuk pembelajaran tatap muka. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

JawaPos.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebutkan terdapat 12 daerah yang diketahui memiliki kasus Covid-19 pada guru. Beberapa di antaranya positif dan lainnya meninggal.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) FSGI Fahriza Tanjung menjelaskan, salah satu alasannya adalah pemerintah daerah (Pemda) yang masih mewajibkan guru mengisi absen di sekolah. Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 58 Tahun 2020, pemerintah telah memberikan fleksibilitas dalam peraturan lokasi bekerja, melalui WFO dan WFH.

Kakunya Pemda ini disinyalir karena Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang 37,5 jam kerja efektif masih menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Hal tersebut pun telah bertentangan dengan SE MenPAN-RB, juga SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan Sesjen Nomor 15 tahun 2020.

"Kami melihat terjadinya penyebaran virus pada guru itu disebabkan oleh sebagian pemda itu mewajibkan guru tetap hadir di sekolah setiap hari untuk absen sidik jari, kami melihat Pemda sangat kaku. Kami lihat Pemda sangat tidak fleksibel, ini terjadi di Surabaya, Bekasi dan beberapa daerah yang wajib gurunya hadir di sekolah," ungkap dia dalam telekonferensi pers, Sabtu (22/8).

Menurutnya, selama guru-guru masih mampu memenuhi tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan, maka pembelajaran daring maupun luring dari rumah seharusnya tidak menjadi masalah.

Berbeda kasusnya dengan satuan pendidikan swasta yang mewajibkan untuk hadir ke sekolah sesuai dengan jadwal mata pelajarannya. "Pada konteks guru swasta, kami melihat ini lebih kepada relasi antara atasan dan bawahan, di mana atasan tidak rela memberikan gaji penuh kepada bawahannya jika bawahan juga tidak bekerja full time, maka guru-guru pun diwajibkan hadir ke sekolah," ujarnya.

Kemudian, terjadinya penularan atau transmisi pada lingkungan sekolah ini menjadi bukti bahwa sekolah masih belum menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Salah satu contohnya adalah membiarkan guru berinteraksi dengan membuka maskernya.

"Ada juga meletakkan guru pada satu ruangan yang sama tanpa memperhatikan physical distancing, minimnya sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) atau hand sanitizer, minimnya Disinfektan serta sarana sanitasi lainnya," jelasnya.

Dari kewajiban hadir ini pun mengakibatkan guru-guru yang berada di luar kota harus melakukan perjalanan ke sekolah tanpa melalui protokol kesehatan pada transportasi publik. Lalu tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan sampai di sekolah.

"Jika kondisi ini dibiarkan, semakin banyak guru yang terpapar Covid-19 bahkan sampai meninggal dunia. Kalaupun sembuh, bisa jadi guru yang sudah terpapar mengalami kecacatan fisik secara permanen pada paru-parunya," ungkapnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore