Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juli 2017 | 23.31 WIB

Keberatan Biaya Seragam, Wali Murid Bingung Bayar Rp 1,6 Juta

Daftar Biaya yang DIsodorkan ke Wali Murid - Image

Daftar Biaya yang DIsodorkan ke Wali Murid


JawaPos.com – Meski lega anak mereka diterima di SMAN, saat ini para orang tua masih ketir-ketir. Setelah mendaftar ulang, mereka disodori daftar biaya yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan sekolah.



Masing-masing sekolah menerapkan biaya yang tidak sama. Dari pantauan di lapangan, rata-rata orang tua diminta mengeluarkan dana Rp 1,6 juta hingga Rp 2,4 juta. Salah satunya biaya untuk pembelian seragam sekolah dan tes psikologi.



Padahal, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 sudah ditegaskan, wali murid atau siswa dibebaskan dalam membeli seragam. Namun, ada beberapa ketentuan lain dalam permendikbud tersebut. Yakni, sekolah bisa memfasilitasi pembelian seragam sekolah melalui koperasi.



Apabila biaya seragam terbilang wajar, orang tua mungkin tidak akan mengeluh. Namun, yang dirasakan mereka, harga seragam sangat memberatkan. ’’Setelah daftar ulang, kami ditawari pemesanan seragam. Total kalau beli semua bisa sampai Rp 1,6 juta,’’ ungkap salah seorang wali murid SMAN 1 Sidoarjo yang tidak mau namanya disebutkan.



Laki-laki 45 tahun itu menyatakan keberatan atas nominal tersebut. Dia pun sempat menego pihak koperasi untuk bisa mencicil biaya tersebut.



Bukan hanya biaya untuk seragam, setiap siswa baru juga ditarik Rp 416 ribu untuk simpanan koperasi siswa, OSIS, PMI, tes psikologi, dan lain-lain. ’’Untuk tes psikologi saja, bayar Rp 125 ribu per anak. Pusing juga mau cari uang di mana lagi,’’ imbuhnya.



Wali murid SMAN Wonoayu juga berkeberatan atas biaya seragam yang mencapai Rp 1,8 juta. Namun, dengan alasan sekolah bahwa sebagian seragam memang tidak dijual di pasaran, dia pun membayar dana tersebut. ’’Memang mahal, tapi sudah tidak ingin ribet lagi cari di luar,’’ ujar perempuan yang hanya mau disebut Winda itu.



Kepala SMAN 1 Sidoarjo Sulaiman Suwarto menuturkan, dalam tarikan biaya untuk kebutuhan personal siswa, memang ada item biaya tes psikologi Rp 125 ribu per anak. Namun, setelah ada kesepakatan bersama musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMAN, biaya tes psikologi siswa diambilkan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).



’’Yang telanjur membayar ya tidak apa-apa. Sebab, di SMAN 1 Sidoarjo tidak hanya ada tes psikologi, tetapi juga tes pengelompokan jurusan,’’ katanya.



Sulaiman mengungkapkan, biaya tes psikologi tetap akan diambilkan melalui dana BOS. Namun, yang harus dipahami wali murid, tes psikologi dan placement test berbeda. Menurut dia, hasil tes psikologi dibutuhkan untuk memberikan rekomendasi kepada siswa.



Sementara itu, tes potensi akademik (TPA) alias placement test ditujukan untuk mengetahui kemampuan siswa di setiap mata pelajaran. Mulai matematika, bahasa Inggris, dan IPA. ’’Kalau rekomendasinya IPA, tetapi nilai matematikanya rendah, ya tidak bisa kami masukkan ke IPA,’’ jelasnya.



Tes pengelompokan siswa tersebut dilakukan sekolah sendiri. Itu tentu membutuhkan biaya. Sementara itu, tes psikologi dilakukan lembaga swasta yang biayanya diambilkan dari BOS. ’’Jadi, beda. Sekolah kami berbeda dengan yang lain. Kami memang tidak ingin main-main dalam mengelompokkan siswa karena terkait dengan proses pembelajaran ke depan,’’ tegasnya.



Untuk biaya seragam yang ditawarkan melalui koperasi sekolah, sifatnya tidak wajib. Sulaiman menegaskan, pihaknya tidak pernah memaksa wali murid untuk membeli seragam di koperasi. Namun, sebagian besar siswa memang memilih membeli seragam di koperasi. ’’Pembelian seragam tidak berkaitan dengan daftar ulang atau PPDB,’’ ujarnya.



Kepala SMAN 1 Porong Ristiwi Peni menerangkan, biaya untuk psikotes di sekolahnya tidak dipungut dari orang tua siswa. Sesuai dengan kesepakatan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMAN, biaya untuk psikotes itu mencapai Rp 150 ribu. ’’Tidak boleh dipungut dari orang tua karena biaya itu boleh dari dana BOS (bantuan operasional sekolah),’’ jelasnya.



Dia menyebutkan, petunjuk teknis BOS memang berubah setiap tahun. Untuk tahun lalu, dana BOS memang tidak boleh digunakan untuk psikotes. ’’Tahun ini, periode 2017 diperbolehkan,’’ ucap Peni.

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore