Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Juni 2025 | 23.01 WIB

Prof Armid Terpilih sebagai Rektor UHO Periode 2025-2029, KPPA Keberatan dan Sudah Pernah Lapor Ombudsman

Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Weka Widayati. (La Ode Muh Deden Saputra/Antara) - Image

Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Weka Widayati. (La Ode Muh Deden Saputra/Antara)

JawaPos.com–Prof. Armid terpilih sebagai Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Periode 2025-2029. Dia meraih perolehan suara terbanyak pada pemilihan rektor (Pilrek) dengan total 31 suara.

Ketua Panitia Pilrek UHO Prof. Weka Widayati mengatakan, berdasar hasil perolehan suara secara keseluruhan pada pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo, Prof Armid berhasil meraih suara tertinggi sebanyak 31 suara, sedangkan Prof Takdir Saili hanya kalah satu suara dengan perolehan 30 suara, dan selanjutnya Prof Ruslin meraih 13 suara.

”Prof Armid 31, Prof Takdir Saili 30 suara, dan Prof Ruslin 13. Total suara 74 suara, suara menteri 26, dan anggota senat semua ada 49 orang, tapi satu izin melaksanakan ibadah haji,” kata Weka Widayati seperti dilansir dari Antara.

Weka Widayati mengungkapkan, usai penetapan terpilihnya Prof Armid di tingkat universitas, pihaknya akan kembali meminta kelengkapan berkas terhadap yang bersangkutan agar dikirim ke Kementerian Ristek Dikti Republik Indonesia untuk keperluan penetapan dan pelantikan sebagai Rektor UHO Periode 2025-2029.

”Tahap selanjutnya nanti administrasinya dilengkapi semua untuk langsung dikirim ke Kementerian untuk mendapatkan penetapan atau sekaligus pelantikan,” ungkap Weka Widayati.

Sementara itu, Koalisi Pemerhati Perempuan dan Anak Sulawesi Tenggara (KPPA Sultra) keberatan atas pencalonan Prof. Armid S. Si., M.Si., M.Sc., D.Sc., sebagai rektor UHO. Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama UHO itu dilaporkan KPPA ke Ombudsman Perwakilan Sultra atas dugaan pelanggaran integritas moral dan etika akademik.

Ketua KPPA Sultra Dahlia menyampaikan, universitas bukan hanya tempat mengasah intelektual dan moral etika. Universitas adalah benteng nilai, etika, dan moralitas.

”Jika dari awal pemilihan sudah diwarnai dugaan pelanggaran integritas, kita tengah mempertaruhkan arah moral dari institusi ini,” ujar Dahlia.

Menurut dia, institusi pendidikan tinggi wajib dipimpin figur dengan rekam jejak pribadi yang bersih dan terpuji. Tidak hanya unggul secara akademik.

”Pemimpin harus menjadi panutan. Jika seorang calon rektor memiliki catatan dugaan pelanggaran moral, sangat disayangkan jika dia tetap melaju dalam proses pemilihan,” tegas Dahlia.

KPPA Sultra juga mempertanyakan keabsahan administratif pencalonan Prof. Armid. Sebab, dalam syarat administrasi pencalonan rektor UHO periode 2025–2029, dinyatakan bahwa setiap calon harus menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik dan moral.

Dalam laporan resmi ke Ombudsman, KPPA menyertakan dokumen-dokumen pendukung yang diyakini cukup untuk menjadi dasar awal penyelidikan. Mereka menyatakan siap untuk memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan dalam proses investigasi.

Laporan KPPA Sultra telah diterima secara resmi oleh Ombudsman RI Perwakilan Sultra pada 21 Mei 2025. Hal ini dibuktikan dengan tanda terima dokumen yang ditandatangani staf Ombudsman bernama Andal.

KPPA berharap agar Ombudsman segera menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk dalam konteks pemilihan rektor di PTN.

”Kami yakin Ombudsman akan bekerja profesional dan imparsial. Jika ditemukan bukti pelanggaran, kami berharap ketegasan untuk mendiskualifikasi calon tersebut,” tandas Dahlia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore