
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan dissenting opinion terkait putusan saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) maupun oleh masyarakat (sekolah swasta), wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Hal ini setelah MK menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, MK berpendapat sekolah dan madrasah swasta, termasuk yang menggunakan kurikulum internasional atau kurikulum khusus lainnya, tidak dapat dipaksakan untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis sepenuhnya.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa kondisi fiskal pemerintah masih belum mampu sepenuhnya menanggung seluruh pembiayaan pendidikan dasar, termasuk di sekolah atau madrasah swasta.
"Menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka dari peserta didik sama sekali," kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5).
Mahkamah menyadari, tidak semua sekolah swasta berada dalam kondisi ekonomi yang sama. Beberapa di antaranya menggunakan kurikulum internasional atau berbasis keagamaan tertentu yang memang memiliki beban operasional lebih besar dan menjadi ciri khas keunggulan masing-masing sekolah.
Oleh sebab itu, pembebanan biaya kepada peserta didik yang memilih sekolah-sekolah tersebut dinilai sebagai konsekuensi wajar dari pilihan pribadi.
“Peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah atau madrasah tertentu,” terang Enny.
Namun, Enny mengingatkan sistem pendidikan nasional tetap harus menyediakan skema pembiayaan yang adil dan aksesibel, terutama untuk daerah yang belum memiliki sekolah negeri yang dibiayai pemerintah.
MK dalam putusannya juga menyoroti multitafsir dalam frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya'. Frasa tersebut, menurut MK, selama ini seolah hanya mengikat sekolah negeri.
Padahal, asas keadilan menuntut agar semua peserta didik memiliki hak yang sama untuk menikmati pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
“Dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa tersebut adalah beralasan menurut hukum,” ujar Enny.
Norma konstitusional mengenai anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, lanjut Enny, memang bersifat umum dan tidak secara eksplisit mengatur alokasi per jenjang pendidikan. Namun demikian, Enny menyatakan,
“Perlu ada pergeseran paradigma alokasi anggaran yang memprioritaskan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta," tegasnya.
Mahkamah juga menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dasar termasuk dalam kategori hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) yang bersifat bertahap. Artinya, negara dapat mewujudkannya secara progresif sesuai kemampuan anggaran tanpa meninggalkan prinsip non-diskriminasi.
Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, pembebasan biaya untuk semua jenis sekolah tidak bisa diwujudkan secara seragam dan instan. Terkait sekolah atau madrasah swasta yang menerima bantuan pemerintah seperti BOS, namun tetap memungut biaya tambahan, Mahkamah menyatakan bahwa hal tersebut sah selama pengelolaannya transparan dan akuntabel.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
