Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 16.01 WIB

MK Tak Paksakan SD-SMP Swasta Berstandar Kurikulum Internasional Gratiskan Biaya Pembayaran, Ini Alasannya

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan dissenting opinion terkait putusan saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). - Image

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan dissenting opinion terkait putusan saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) maupun oleh masyarakat (sekolah swasta), wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Hal ini setelah MK menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, MK berpendapat sekolah dan madrasah swasta, termasuk yang menggunakan kurikulum internasional atau kurikulum khusus lainnya, tidak dapat dipaksakan untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis sepenuhnya. 

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa kondisi fiskal pemerintah masih belum mampu sepenuhnya menanggung seluruh pembiayaan pendidikan dasar, termasuk di sekolah atau madrasah swasta. 

"Menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka dari peserta didik sama sekali," kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5).

Mahkamah menyadari, tidak semua sekolah swasta berada dalam kondisi ekonomi yang sama. Beberapa di antaranya menggunakan kurikulum internasional atau berbasis keagamaan tertentu yang memang memiliki beban operasional lebih besar dan menjadi ciri khas keunggulan masing-masing sekolah. 

Oleh sebab itu, pembebanan biaya kepada peserta didik yang memilih sekolah-sekolah tersebut dinilai sebagai konsekuensi wajar dari pilihan pribadi.

“Peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah atau madrasah tertentu,” terang Enny. 

Namun, Enny mengingatkan sistem pendidikan nasional tetap harus menyediakan skema pembiayaan yang adil dan aksesibel, terutama untuk daerah yang belum memiliki sekolah negeri yang dibiayai pemerintah.

MK dalam putusannya juga menyoroti multitafsir dalam frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya'. Frasa tersebut, menurut MK, selama ini seolah hanya mengikat sekolah negeri. 

Padahal, asas keadilan menuntut agar semua peserta didik memiliki hak yang sama untuk menikmati pendidikan dasar tanpa diskriminasi. 

“Dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa tersebut adalah beralasan menurut hukum,” ujar Enny.

Norma konstitusional mengenai anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, lanjut Enny, memang bersifat umum dan tidak secara eksplisit mengatur alokasi per jenjang pendidikan. Namun demikian, Enny menyatakan, 

“Perlu ada pergeseran paradigma alokasi anggaran yang memprioritaskan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta," tegasnya.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dasar termasuk dalam kategori hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) yang bersifat bertahap. Artinya, negara dapat mewujudkannya secara progresif sesuai kemampuan anggaran tanpa meninggalkan prinsip non-diskriminasi. 

Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, pembebasan biaya untuk semua jenis sekolah tidak bisa diwujudkan secara seragam dan instan. Terkait sekolah atau madrasah swasta yang menerima bantuan pemerintah seperti BOS, namun tetap memungut biaya tambahan, Mahkamah menyatakan bahwa hal tersebut sah selama pengelolaannya transparan dan akuntabel. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore