Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Oktober 2024 | 02.07 WIB

Anggota DPR Syaiful Huda Ungkap Kemungkinan Kemendikbudristek Dipecah Jadi Tiga di Era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Ilustrasi logo Kemendikbudristek

 
JawaPos.com-Anggota DPR RI Periode 2024–2029 Syaiful Huda menyampaikan kemungkinan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipecah menjadi tiga kementerian di era pemerintahan Presiden Terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto.

 Baca Juga: Beri Angin Segar kepada Fans, Bruno Fernandes Janjikan Manchester United Menang Lawan FC Porto

"Setahu saya, memang ada rencana akan dipecah. Ada opsi jadi dua, ada opsi jadi tiga," kata Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
 
Ia menyampaikan tiga kementerian tersebut adalah terkait dengan bidang pendidikan dasar, pendidikan tinggi, dan riset serta kebudayaan.
 
"Tadinya opsi tiga itu ada dikdas (pendidikan dasar), dikti (pendidikan tinggi) dan riset dan kebudayaan, tapi sampai hari ini kita tunggu," kata dia.

Lebih lanjut, Huda menilai pihak-pihak di Kemendikbudristek relatif siap dengan kemungkinan pemecahan kementerian tersebut menjadi tiga kementerian baru. Dengan demikian, kata dia melanjutkan, hal tersebut tidak akan mengganggu kinerja Kemendikbudristek.
 
"Menurut saya, teman-teman di Kemendikbudristek relatif siap apakah akan dipecah jadi tiga atau dua gitu karena punya pengalaman dipecah dan punya pengalaman disatukan. Jadi relatif tidak akan mengganggu, tapi jangan-jangan lebih produktif karena lebih fokus,” kata mantan Ketua Komisi X DPR RI itu.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman telah mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, jumlah nomenklatur kementerian pada pemerintahan mendatang akan berjumlah di atas 40.
 
"Jadi nanti yang saya dengar sih katanya mungkin bisa 40-an," kata Sohibul.
 
Sebab, kata dia, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) sudah disetujui menjadi undang-undang.
 
Untuk itu, dia menyebut penentuan nomenklatur kementerian merupakan hak yang dikantongi presiden terpilih. "Sehingga memang tidak ada pembatasan," ucapnya.
 
Dia pun membenarkan bertambahnya jumlah nomenklatur kementerian pada pemerintahan mendatang akan berimplikasi pula pada bertambahnya jumlah komisi di DPR RI.
 
"Kalau sekarang ada 11 (komisi), ya, nanti mungkin bisa 13, bisa 14 komisi," ujarnya. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore