Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juni 2024 | 12.45 WIB

KJP Plus Cair untuk 2 Bulan Sekaligus Mulai Minggu Ini, Begini Keterangan Langsung Kepala Disdik

Ilustrasi peserta didik penerima bantuan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta (KJP). Sumber: beritajakarta.id. - Image

Ilustrasi peserta didik penerima bantuan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta (KJP). Sumber: beritajakarta.id.

JawaPos.com - Bantuan dana sosial Provinsi DKI Jakarta KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 mengalami keterlambatan dalam pencairannya.

Hal ini menuai banyak keluhan dari orang tua peserta didik penerima seperti yang disampaikan oleh Ima Mahdiah, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Dilansir JawaPos.com dari laman resmi DPRD DKI Jakarta (10/6), Ima menyebutkan bahwa dana KJP Plus tersebut sangat penting untuk mempersiapkan kebutuhan sekolah terlebih di tahun ajaran baru dan dana KJP merupakan hak siswa yang harus segera dicairkan.

Namun, hingga saat ini dana tersebut masih belum juga cair, padahal sesuai dengan jadwal Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pendistribusian KJP Plus untuk jenjang SD/ sederajat pada 22 - 25 April, jenjang SMP/ sederajat pada 26 April - 6 Mei, dan jenjang SMA/ MA pada 3 - 9 Mei 2024.

Meski demikian pada kesempatan yang berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin telah memberikan pengumuman bahwa KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 akan mulai dicairkan pada minggu kedua bulan Juni 2024 dan dilakukan secara bertahap.

"Masyarakat calon penerima KJP Plus tidak usah khawatir, saya pastikan cair minggu ini," tuturnya.

Lebih lanjut, dilansir dari Antara (10/6), Budi menyebutkan bahwa pencairan KJP Plus yang dimulai minggu kedua bulan Juni 2024 (minggu ini) untuk dua bulan sekaligus, yakni Mei dan Juni 2024.

"Rencana akan dicairkan sekaligus bulan Mei dan Juni 2024. Yang belum turun itu Mei 2024 dan Juni 2024," jelasnya.

Budi pun mengungkapkan bahwa periode KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 untuk bulan Mei - Oktober 2024, sementara untuk KJP Plus bulan Januari - April 2024 sudah dicairkan.

Diketahui keterlambatan pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 disebabkan oleh proses pemadanan dan verifikasi ulang agar bantuan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta benar-benar diterima oleh keluarga tidak mampu (tepat sasaran).

Adapun besaran dana yang disalurkan melalui KJP Plus ini sebesar Rp250 ribu/ bulan untuk jenjang SD/ sederajat, Rp300 ribu untuk jenjang SMP/ sederajat, dan Rp420 ribu/ bulan untuk jenjang SMA/ sederajat.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore