Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 April 2024 | 01.33 WIB

Ombudsman Minta Pemilihan Rektor Bersih dari Praktik Suap

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua Barat Musa Yoseph Sombuk menegaskan pemilihan Rektor Universitas Papua (Unipa) periode 2024-2028 harus bersih dari praktik suap.

JawaPos.com - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua Barat Musa Yoseph Sombuk menegaskan pemilihan Rektor Universitas Papua (Unipa) periode 2024-2028 harus bersih dari praktik suap, janji jabatan, dan berbagai bentuk intervensi lainnya.

"Tidak boleh ada praktik politik kotor dalam mencari pemimpin perguruan tinggi," kata Musa Sombuk di Manokwari, Sabtu, (20/4).

Dia menjelaskan bahwa Ombudsman telah menerima informasi adanya oknum yang mencoba berbuat curang demi meraih suara terbanyak saat pemilihan Rektor Unipa pada 25 April 2024.

Praktik yang tidak menjunjung prinsip demokrasi yang bersih dan jujur semestinya tidak diadopsi ke dalam lingkungan masyarakat ilmiah. Oleh karena itu, Ombudsman akan melakukan pengawasan secara ketat.

"Jangan pakai cara-cara begitu (curang). Saya ingatkan, kalau terbukti curang maka bisa diproses pidana," ujar Musa.

Dia mengharapkan 45 anggota senat pemilik hak suara yang mewakili seluruh sivitas akademika agar menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam memilih Rektor Unipa periode 2024-2028.

Ada tiga calon rektor yang telah dinyatakan lolos tahapan penyaringan, yaitu Dr Meky Sagrim, Prof Dr Sepus M Fatem, dan Dr Aplena Elen Siane Bless.

"Senat bisa pelajari visi misi masing-masing calon, dan jejak rekam mereka sebelum menentukan pilihan," ujar Musa.

Menurut dia, jabatan rektor merupakan amanah dari seluruh sivitas akademika untuk memimpin organisasi dalam periode tertentu, namun tetap memegang prinsip kolektif kolegial guna menjaga eksistensi perguruan tinggi.

Rektor terpilih wajib mewujudkan tiga hal, yakni iklim akademik yang kondusif, penyusunan struktur akademik sesuai aturan perundang-undangan, dan jaminan kualitas layanan bagi seluruh masyarakat kampus.

"Pemilihan rektor masih menerapkan metode lama, yaitu senat mewakili suara sivitas akademika. Jabatan rektor adalah mandat bersama," ucap Musa.

Ketua Senat Sementara Unipa Prof Dr Jacob Manusawai mengakui bahwa ada informasi yang berkembang menjelang penyaringan empat calon menjadi tiga calon yaitu janji pemberian jabatan apabila memilih salah satu kandidat.

Perilaku tersebut, menurut dia, sangat bertolak belakang dengan standar moral perguruan tinggi dalam menjaga ruang demokrasi yang adil, benar, dan jujur demi mewujudkan pembangunan sumber daya manusia berintegritas.

"Ilmu itu untuk kemanusiaan bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu," ujar dia.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore