
ILUSTRASI. Guru memberikan materi saat kegiatan belajar mengajar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Kekerasan di lingkungan sekolah sering terjadi di Indonesia, permasalahan antara siswa dan guru sering menyita perhatian Masyarakat Indonesia.
Dalam beberapa kasus yang terjadi banyak tenaga pendidik yang mengalami kekerasan yang disebabkan oleh murid-murid yang bandel dan susah untuk diatur.
Tindakan berupa teguran yang biasa dilakukan oleh tenaga pendidik biasanya dianggap sebagai tindak kekerasan oleh para siswa.
Atas Tindakan murid ini tenaga pendidik tentu mengalami kesulitan untuk mengatur murid-murid tersebut karena para murid dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Meskipun demikian para tenaga pendidik ini juga memiliki hak yang sama dalam perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Baru-baru ini Fajar Trilaksana dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum atau YLBH Gresik melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum di UPT SMPN 1 Gresik.
Sosialisasi yang dilakukan pada senin (26/1) ini dilakukan di UPT SMPN 1 Gresik, sosialisasi yang dilakukan oleh Fajar Trilaksana ini dihadiri oleh kepala UPT SMPN 1 Gresik serta para guru dan tenaga pendidik.
Dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Direktur YLBH menyampaikan terkait edukasi hukum terkait implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Permendikbudristek).
Hukum tersebut tertuang dalam peraturan Permendikbud Ristek nomor: 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
"Dalam permendiktiristek ini memberikan perlindungan hukum kepada para guru dan tenaga pendidik dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, perundungan, psikis, seksual, diskriminasi, dan berbagai bentuk kekerasan lain," terang Fajar Yulianto kepada tim Jawa Pos (JawaPos Group) 27/1.
Fajar juga menjelaskan bahwa peraturan yang dibuat oleh Permendikbud ristek no 46 Tahun 2023 tersebut merupakan terobosan demi tercapainya kepastian hukum suasana lingkungan satuan pendidikan yang aman nyaman serta terbebas dari perbuatan kekerasan.
"Perlu diterangkan bahwa peraturan tersebut bukan perlindungan terhadap peserta didik saja, tapi juga memberikan kepastian hukum atas perlindungan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan dari tindakan Kekerasan," imbuh Fajar kepada tim Jawa Pos (JawaPos Group) 27/1.
Kegiatan sosialisasi ini disambut dengan baik oleh Beri Avita Prasetya selaku kepala UPT SMPN 1 Gresik kerana bermanfaat bagi guru dan tenaga pengajar.
Beri Avita Prasetya juga mengucapkan terima kasih kepada Fajar Trilaksana yang memberikan sosialisasi mengenai penyuluhan hukum, menurutnya sosialisasi ini sangat penting guna menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman di sekolah.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para guru dan tenaga pendidik dapat memahami maksud dari peraturan tersebut dan ada kepastian hukum atas perlindungan profesi guru. Sehingga guru tidak perlu takut dan tertekan lagi untuk menjalankan tugasnya dengan tenang," kata Beri kepada tim Jawa Pos (JawaPos Group) 27/1.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
