
Seorang pria dari Indiana menusuk kekasih istrinya berulang kali setelah dia bangun tidur dan memergoki istrinya dan kekasihnya sedang berhubungan seks di apartemennya
JawaPos.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 dinilai menjadi ancaman bagi keluarga Indonesia dan generasi bangsa yang menjadi semangat dan program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI FPKS Kurniasih Mufidayati.
Mufida menjelaskan, Permendikbudristek ini telah mengatur tentang praktik kekerasan seksual, di mana tindak pidana baru bisa berjalan jika ada unsur kekerasan. Menurutnya, aturan ini justru membuka lebar peluang terjadinya seks bebas yang pasti berdampak negatif terhadap keluarga dan generasi bangsa.
Aturan ini pun, menurutnya, seakan-akan secara tidak langsung melegalkan tindakan seksual di luar nikah dan norma agama. Selama tidak ada kekerasan di dalamnya, maka orang sah-sah saja melakukan kegiatan seksual di luar nikah dan norma.
“Bagaimana mungkin seorang Menteri Pendidikan yang menjadi panutan bangsa, membuat kebijakan melegalkan praktik kebebasan seksual di kampus? Civitas kampus bukan hanya mahasiswa tapi juga tenaga pendidik maupun mereka yang bekerja di kampus dan sudah berkeluarga. Apa semangat boleh melakukan hubungan seksual asal ada persetujuan meski bukan dengan pasangan sah adalah hal yang diinginkan dalam aturan ini?" ungkap dia dalam keterangannya, Senin (8/11).
Mufida menyebut, jika tidak direvisi, aturan ini akan mengancam ketahanan keluarga Indonesia. Pasalnya, Permendikbud ini melarang aborsi dan pemaksaan kehamilan, tapi justru tidak melarang penyebab dua hal tersebut yakni hubungan seksual bagi pasangan tidak menikah.
"Sudah banyak kita saksikan anak muda yang hamil di luar nikah akan jadi persoalan terhadap dirinya dan keluarganya. Padahal, dia masih dalam masa pendidikan di kampus. Melarang dampak seks bebas tapi tidak melarang seks bebas itu jelas satu kebijakan yang tidak benar," sebut dia.
Mufida meminta pemerintah, khususnya Kemendikbudristek, untuk mengkaji terlebih dulu jika akan membuat aturan. Ia mengingatkan kebijakan satu intansi harus sinkron dengan instansi yang lain.
"Dalam relasi lawan jenis kebijakan kita fokus kepada keluarga. Ada pernikahan lalu ada perencanaan seperti di BKKBN. Selama ini kami di Komisi IX memberikan edukasi Program GenRe kepada para Remaja dan Pemuda Pemudi. Program GenRe merupakan wadah untuk mengembangkan karakter bangsa karena mengajarkan remaja untuk menjauhi Pernikahan Dini, Seks Pra Nikah dan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Sehingga tidak ada semangat kebebasan dalam relasi lawan jenis di kehidupan kita sebagai sebuah negara," tutup Mufida.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
