Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 November 2020 | 00.36 WIB

Dinas Pendidikan Hambat Penerapan Kebijakan PJJ

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang menyangkut soal pembelajaran jarak jauh (PJJ). Salah satunya adalah Surat Edaran Sesjen Mendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR).

Akan tetapi, menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Wasekjen FSGI) hal itu tidak berjalan baik. Sebab, dinas pendidikan tidak menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan.

"Kemendikbud sudah ada intervensi kebijakan yang sifanya regulasi, tapi regulasi ini tidak ditaati dinas dan sekolah," kata dia dalam siaran YouTube FSGI Pusat, Senin (2/11).

Dia memberikan contoh penerapan pos pendidikan yang berfungsi sebagai sekretariat penanganan darurat Covid-19 di bidang pendidikan. Hal itu masih tidak dilaksanakan oleh banyak disdik. Akibatnya, masih banyak disinformasi di dunia pendidikan.

"Misalnya lagi membuat pedoman PJJ yang disesuaikan dengan daerah masing-masing, apakah sudah? Ada asesmen diagnostik, apakah sudah dilakukan? Harusnya apa yang sudah diatur, harusnya ditaati," tegas dia.

Dia juga mengatakan bahwa buruknya sosialisasi PJJ bukan salah Kemendikbud sepenuhnya. Sebab, Kemendikbud juga sudah banyak memberikan informasi yang beredar soal kebijakan yang dibuat.

"Dari berbagai siaran pers, kemendikbud sudah koordinasi dengan Pemda bahkan juga Kemendagri sudah dilakukan. Kalau menurut saya permasalahannya ada di Disdik. Kenapa sampai saat ini tidak diimplementasi dengan baik," tandasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore