
Photo
JawaPos.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, satuan pendidikan yang berada di zona kuning dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut tercantum dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
"Ada perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning, kami merevisi SKB untuk memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, dan semua data mengenai zonasi kuning dan hijau itu berdasarkan Satgas Covid-19," ungkap dia dalam Taklimat Media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, Jumat (7/8).
Kemudian, untuk zona oranye dan zona merah masih tidak diperbolehkan untuk menjalankan pembelajaran secara langsung di sekolah. "Bagi yang di zona merah dan oranye tetap dilarang pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, mereka tetap belajar dari rumah, tapi untuk zona hiaju dan kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka," jelasnya.
Adapun hal ini dilakukan karena untuk mengurangi dampak negatif daripada pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dengan begitu, pembukaan ini pun diharapkan dapat kembali meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. "Efek daripada melakukan PJJ berkepanjangan itu bisa sangat negatif dan permanen, ada tiga dampak, pertama putus sekolah yang akhirnya terpaksa bekerja karena sekolah PJJ tidak optimal dengan kondisi internet, persepsi ortu juga berubah mengenai peran sekolah dalam proses pembelajaran yang tidak optimal dan bisa berdampak seumur hidup bagi anak-anak kita," terang Nadiem.
Kata dia, saat ini terdapat 276 kabupaten/kota atau 43 persen peserta didik yang berada di zona kuning dan hijau di seluruh Indonesia. Sedangkan, yang berada di zona merah dan oranye sebesar 57 persen dari peserta didik atau 238 kabupaten/kota. "Ada sekitar 43 persen daripada peserta didik kita di dalam zona hijau dan kuning dan banyak sekali di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) ada di zona hijau dan kuning," terang dia.
Yang dapat melakukan pembelajara tatap muka adalah satuan pendidikan di tingkat SD, SMP dan SMK. Sedangkan, untuk PAUD akan diperbolehkan dua bulan setelahnya atau Oktober mendatang. (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
