
Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat dengan DPR, Kamis (12/12). Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa sekolah sudah yang berada di zona hijau diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2020/2021. Dan yang diperkenankan untuk tatap muka di sekolah adalah jenjang SMP ke atas. Sedangkan SD ke bawah masih belum diperbolehkan dan menunggu dua bulan setelahnya.
Sekolah yang diperbolehkan untuk kegiatan tatap muka adalah sekolah yang berada di zona hijau. Selain itu, sekolah juga perlu untuk mendapatkan izin dari pihak terkait, seperti pemerintah daerah (Pemda).
"Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya, tetap Juli 2020 dan jadwal itu tidak mengubah apapun metode pembelajaran dan kita tidak mengubah kalender pembelajaran. Kami sudah mengambil keputusan, untuk zona kuning, oranye, dan merah itu punya risiko penyebaran Covid-19, itu dilarang melakukan metode pembelajaran tatap muka," terang Nadiem dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6).
Saat ini terdapat 429 kabupaten/kota atau 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye dan merah di seluruh Indonesia. Sedangkan, yang berada di zona hijau hanya sebesar 6 persen dari peserta didik. Wilayah zona hijau adalah 85 kabupaten/kota.
"Sebanyak 94 persen daripada peserta didik di pendidikan dini, dasar, dan menengah tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, yang 6 persen di zona hijau itu yang kami memperbolehkan Pemda mengambil keputusan untuk memperbolehkan sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka. Tapi, tetap dengan protokol yang sangat ketat," tambahnya.
Terdapat tiga kriteria bagaimana sekolah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka di masa transisi ini. Pertama, kabupaten/kota tentunya harus zona hijau sesuai yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kedua, Pemda harus memberikan izin. Pemda harus setuju. Dan, ketiga satuan pendidikan atau sekolahnya sudah memenuhi semua ceklis (persyaratan) daripada persiapan pembelajaran tatap muka," imbuh Nadiem.
Selain itu, ada syarat lain yang tak kalah penting dan menjadi pertimbangan. Yakni ada persetujuan dari orang tua siswa apabila sekolah di zona hijau melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=9fNEVgHvb2w
https://www.youtube.com/watch?v=HNKBjmCWEyk
https://www.youtube.com/watch?v=PrA-9J9FJWc

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
