
EFEK PANDEMI: Seorang siswa kelas X SMA mengikuti penilaian tengah semester (PTS) secara online di rumahnya, Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (13/4). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Berubahnya metode pendidikan dari temu langsung menjadi daring membuat Kemendikbud mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler dan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan anak usia dini (PAUD).
Berdasar penyesuaian kebijakan yang ditetapkan pada 9 April 2020 tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik. Dana tersebut juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar yang bisa mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
”Bagi teman-teman di daerah, kepala sekolah di daerah yang sebelumnya tak percaya diri menggunakan dana BOS untuk distribusi kuota murid atau gurunya, sekarang jelas dan transparan, diperbolehkan,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam temu media secara daring kemarin (15/4).
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS reguler tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Sementara itu, perubahan juknis BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Keluhan membengkaknya tagihan pulsa itu sejatinya muncul sejak minggu pertama kegiatan pembelajaran dari rumah. Kala itu, Kemendikbud sudah mempersilakan penggunaan dana BOS untuk menunjang kegiatan belajar. Namun, banyak kepala sekolah yang ragu karena tak ada aturan resminya.
Nadiem menambahkan, BOS maupun BOP juga bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan usaha mencegah penularan Covid-19. Misalnya, membeli disinfektan, sabun pembersih tangan, masker, dan penunjang lain.
Aturan baru itu juga memuat fleksibilitas penggunaan dana BOS reguler untuk pembayaran gaji guru honorer. Kewajiban memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) tak lagi dibutuhkan selama masa pandemi ini. ”Sebelumnya, untuk pembayaran guru honorer, ada restriksi harus memiliki NUPTK dan tercatat di dapodik. Sekarang kita ubah, selama pandemi kita lepas NUPTK,” tegasnya.
Namun, guru honorer tetap wajib terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019. Artinya, hanya dapat digunakan untuk guru honorer lama. ”Tak bisa digunakan untuk guru honorer baru yang belum tercatat di dapodik,” ungkapnya.
Dia menekankan bahwa kebijakan tersebut hanya diperuntukkan guru-guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar. ”Belajar dari rumah dihitung sebagai beban mengajar,” sambungnya.
Nadiem menghilangkan batas persentase pembayaran gaji guru lewat dana BOS sebesar 50 persen. Kepala sekolah diberi kebebasan penuh, disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.
Menyangkut BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan, Nadiem memberikan fleksibilitas dalam hal pembayaran transpor guru. Menurut dia, dana tersebut kini bisa digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Aturan besaran persentase penggunaan juga dihapuskan sementara. Sebagai informasi, sebelumnya diatur besaran untuk tiap-tiap kegiatan. PAUD, misalnya. Kegiatan pembelajaran dan bermain minimal 50 persen, pendukung maksimal 35 persen, dan lainnya maksimal 15 persen dari dana BOP.
”Sebelumnya ada ketentuan beberapa persen. Ada sekat-sekat. Selama masa darurat, ini tidak berlaku. Diberi kebebasan penuh,” paparnya. Seluruh aturan itu, imbuh dia, berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut disambut gembira oleh para guru. ”Alhamdulillah akhirnya sudah keluar juknisnya. Dana BOS sudah bisa digunakan dengan dasar hukum yang kuat, baik bagi guru maupun anak didik,” ungkap Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) M. Ramli.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=6kgbEkZwP28
https://www.youtube.com/watch?v=YQNMssiq8zo
https://www.youtube.com/watch?v=dmitwOvsfJE

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
