
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Idham Holik (kanan) saat memimpin pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU./
JawaPos.com – Pemerintah Malaysia telah memberikan izin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, pada hari Minggu (10/3) mendatang.
Idham Holik selaku Komisioner KPU RI menyampaikan hal tersebut di Jakarta, pada hari Jumat (8/3).
Ia menjelaskan bahwa izin itu didapat setelah KPU dan KBRI Kuala Lumpur melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia.
Menanggapi hal itu, pemerintah Malaysia memberikan izin dan memfasilitasi perizinan tempat serta keamanan.
“Insya Allah pada hari Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, pada hari Senin (4/3) KPU meminta bantuan dari Presiden RI Joko Widodo untuk menggelar PSU di Kuala Lumpur, Malaysia. Dikarenakan adanya kebijakan khus soal kegiatan politik negara lain di Malaysia.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan bahwa kebijakan tersebut terkait permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga hingga enam bulan sebelum acara politik.
Hal itu seperti pemungutan suara dari negara lain juga yang digelar di wilayah negara Malaysia.
“Informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat menggelar kegiatan politik oleh negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai dengan prosedur itu,” ucapnya Hasyim di Jakarta pada hari Senin (4/3) kemarin.
Ia mengatakan, apabila kegiatan itu digelar dalam premis negara lain atau wilayah otoritas Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia harus mengajukan izin tiga bulan sebelum pelaksanaan kegiatan.
Sedangkan, untuk izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus mengajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan sebelum kegiatan.
“Padahal kegiatan-kegiatan pemilu sebelumnya tidak seperti itu,” imbuhnya.
Maka dengan adanya kebijakan baru tersebut, KPU akhirnya meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo agar PSU di Kuala Lumpur bisa tetap diselenggarakan.
PSU di Kuala Lumpur itu akan menggunakan dua metode dan direncanakan berlangsung selama dua hari. Dua metode itu adalah pencoblosan di TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Pemungutan suara ulang untuk metode KSK akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2024. Sedangkan PSU dengan metode TPS akan dilaksanakan pada hari berikutnya, yakni 10 Maret 2024.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
