Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo usai menggunakan hak suaranya di TPS 11, Lempongsari, Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/2).
JawaPos.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Ganjar berharap, kenaikan tukin tersebut bukan sebagai suap agar pegawai Bawaslu berpihak kepada kandidat tertentu.
"Ya mudah-mudahan semua punya rasa, punya rasionalitas sehingga itu bukan godaan, itu bukan suap, itu bukan pancingan untuk ditarik-tarik, didorong-dorong untuk berpihak," kata Ganjar di kediamannya Perumahan Kalasan Residence, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/2).
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini berharap, agar kenaikan tukin tersebut untuk pegawai Bawaslu bekerja lebih profesional.
"Tapi itu adalah perhatian kepada para staf atau aparatur yang ada di sana untuk bekerja lebih profesional. Saya membacanya positif saja," ucap Ganjar.
Sebelumnya, H-2 menjelang hari pencoblosan Pemilu pada Rabu (14/2) mendatang, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Adapun iinya tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Berdasarkan data yang dihimpun dari
JDIH.Setneg.go.id, besaran tunjangan yang didapatkan jumlahnya bervariatif mulai dari Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 - Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi, dikutip dari laman
JDIH.Setneg.go.id, Senin (12/2) malam.
“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” imbuh Perpres yang ditetapkan pada hari ini.
Sebelumnya, terkait tunjangan kinerja pegawai Bawaslu ini, Presiden Jokowi juga meneken Perpres serupa yang ditetapkan pada 15 Desember 2017. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor l22Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Berdasarkan Perpres ini, besaran tunjangan yang didapatkan jumlahnya bervariatif mulai dari Rp.1.766.000 untuk kelas jabatan 1 - Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.