
MINTA RESPONS: Komisioner KPU August Mellaz (tengah) dan Mochammad Afifuddin (kiri) menyampaikan presentasi uji publik terhadap rancangan peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu di Jakarta, Kamis (18/8). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal kembali melarang pembiayaan asing dalam kegiatan survei kepemiluan. Hal itu menjadi salah satu norma yang rencananya diatur dalam peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Draf PKPU tersebut mulai diuji publik kemarin (18/8). Aturan soal larangan pembiayaan asing diatur dalam pasal 20 draf PKPU.
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, aturan itu dibuat untuk melindungi kepentingan nasional. Dalam berbagai aturan terkait kepemiluan, sejumlah elemen seperti penyelenggara pemilu hingga partai politik juga dilarang mendapat pembiayaan dari luar negeri. ”Kan ini urusannya political dalam negeri kita. Nah, termasuk survei (dilarang, Red),” ujarnya di sela-sela uji publik kemarin.
Mellaz menjelaskan, larangan tersebut berlaku untuk kegiatan survei kepemiluan seperti hitung cepat. ”Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang motret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya akan meminta lembaga yang melakukan kegiatan survei kepemiluan untuk mendaftarkan diri ke KPU. Salah satu aspek yang harus dipenuhi adalah transparansi sumber pendanaan kegiatannya.
Mellaz menyebut transparansi sebagai prinsip yang wajib dipegang. Diharapkan, public trust terhadap pelaksanaan pemilu bisa dijaga. Pihaknya juga akan mengatur survei yang resmi harus tergabung dengan serikat. Kalaupun tidak, harus ada perjanjian kerja sama.
Lalu, bagaimana jika ada lembaga survei yang melanggar? Mellaz mengakui, pihaknya tak bisa menjangkau dan memastikan semua taat. Namun, sebagai penyelenggara, KPU wajib membuat regulasi. ”Kalau ada tuntutan KPU menyediakan enggak? Kami jawab ada instrumennya,” katanya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
