
Ketua KPU Arief Budiman selaku pihak termohon mengikuti sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
JawaPos.com - Tim hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta kepada mejelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Menurut tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, permohonan tersebut akan sulit dikabulkan.
Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari mengatakan, ada persyaratan dan kondisi yang harus dipenuhi, sehingga pasangan calon (paslon) yang mengikuti pemilu didiskualifikasi. Selain itu, diskualifikasi paslon juga merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu).
"Namanya permohonan ya sah sah saja. Tapi, yang jelas begini kalau tadi minta diskulifikasi itu memang sudah diatur di UU Pemilu itu ranahnya Bawaslu," ujar Taufik dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).
Ketua DPP Partai Nasdem ini menambahkan, materi gugatan tambahan yang disusulkan tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga bukan ranah MK. Sebut saja soal dugaan politik uang atau penyalahgunaan kekuasaan melalui pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu, bukanlah MK. "MK ini memeriksa, mengadili untuk sengketa perolehan hasil suara pilpres. Jadi, masing-masing ada relnya," katanya.
Senada, pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda menilai, permohonan tim hukum BPN Prabowo-Sandi soal diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin sulit dikabulkan. Dia menegaskan, bukan kapasitas MK untuk mendiskualifikasi paslon.
"Saya kira sangat sulit. Bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi," kata Juanda.
Dia menjelaskan, semestinya BPN Prabowo-Sandi membawa dugaan pelanggaran pencalonan pasangan petahana itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itupun dilakukan sebelum pilpres digelar.
"Misalnya menggungat ke PTUN intinya keputusan dari KPU untuk Pak Ma'ruf ini ada kesalahan. Ada yang merugikan pasangan 02, maka ranah alamatnya buka ke MK, tapi ke PTUN," ungkapnya.
Sebelumnya, tim hukum BPN Prabowo-Sandi menggugat hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu tuntutannya adalah diskualifikasi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, lantaran diduga ada kecurangan sistematis.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
