
Ketua KPU Arief Budiman selaku pihak termohon mengikuti sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
JawaPos.com - Tim hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta kepada mejelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Menurut tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, permohonan tersebut akan sulit dikabulkan.
Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari mengatakan, ada persyaratan dan kondisi yang harus dipenuhi, sehingga pasangan calon (paslon) yang mengikuti pemilu didiskualifikasi. Selain itu, diskualifikasi paslon juga merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu).
"Namanya permohonan ya sah sah saja. Tapi, yang jelas begini kalau tadi minta diskulifikasi itu memang sudah diatur di UU Pemilu itu ranahnya Bawaslu," ujar Taufik dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).
Ketua DPP Partai Nasdem ini menambahkan, materi gugatan tambahan yang disusulkan tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga bukan ranah MK. Sebut saja soal dugaan politik uang atau penyalahgunaan kekuasaan melalui pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu, bukanlah MK. "MK ini memeriksa, mengadili untuk sengketa perolehan hasil suara pilpres. Jadi, masing-masing ada relnya," katanya.
Senada, pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda menilai, permohonan tim hukum BPN Prabowo-Sandi soal diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin sulit dikabulkan. Dia menegaskan, bukan kapasitas MK untuk mendiskualifikasi paslon.
"Saya kira sangat sulit. Bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi," kata Juanda.
Dia menjelaskan, semestinya BPN Prabowo-Sandi membawa dugaan pelanggaran pencalonan pasangan petahana itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itupun dilakukan sebelum pilpres digelar.
"Misalnya menggungat ke PTUN intinya keputusan dari KPU untuk Pak Ma'ruf ini ada kesalahan. Ada yang merugikan pasangan 02, maka ranah alamatnya buka ke MK, tapi ke PTUN," ungkapnya.
Sebelumnya, tim hukum BPN Prabowo-Sandi menggugat hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu tuntutannya adalah diskualifikasi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, lantaran diduga ada kecurangan sistematis.

11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
Imran Nahumarury Angkat Bicara Usai Semen Padang Kalah dari Persib Bandung
BMKG Prediksi El Nino 2026 di Jatim Lemah, Tak Sekering 2023
Pengganti Bruno Moreira Sudah Ditemukan? Winger Rp 1,74 Miliar Ini Bikin Persebaya Surabaya Punya Senjata Baru
Rekomendasi 11 Kuliner Serba Kikil di Surabaya yang Empuk, Gurih dan Bumbu Khas yang Nendang
Jelajah 13 Kuliner Kebab di Surabaya yang Murah Meriah Isian Melimpah dan Rasa Juara
Masih Kekurangan Pegawai Terutama Guru, Pemkab Gresik Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK, Belanja Pegawai Hanya 29 Persen
Usai Kalahkan Australia, Ini Calon Lawan Timnas Futsal Indonesia di Semifinal AFF 2026
Update 4 Rumor Transfer Bintang Timnas Indonesia Musim Depan! Libatkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya dan PSV Eindhoven
