
Dari hasil penetapan DCT oleh KPU ternyata Partai Gerindra mengsung caleg terbanyak dari eks koruptor.
JawaPos.com - Dari hasil penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU pada Kamis malam (20/9), diketahui ada tiga parpol yang benar-benar tidak mengusung caleg eks koruptor pada Pemilu 2019. Ketiga parpol itu yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara Partai Gerindra menyandang status "juara" sebagai arpol terbanyak pengusung eks koruptor di DCT.
Diketahui, PKB dan PPP menarik caleg mereka yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, sedangkan PSI sejak awal memang tidak mengajukan caleg eks koruptor.
Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu menyumbang enam caleg eks koruptor. Diikuti Partai Berkarya dan Partai Hanura dengan masing-masing lima caleg bekas koruptor. Lalu, Partai Demokrat, Golkar, dan PAN memiliki empat caleg eks koruptor.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti semua fakta hukum terbaru terkait dengan DCT. Seluruhnya sudah dituangkan dalam peraturan KPU.
"Baik yang diakibatkan putusan sengketa di Bawaslu, judicial review di MK, maupun yang dikeluarkan MA," terangnya di KPU kemarin.
Sebanyak 41 bekas koruptor dipastikan ikut bertarung berebut kursi wakil rakyat di daerah dan senator. Perinciannya, 12 caleg DPRD provinsi, 26 caleg DPRD kabupaten/kota, dan 3 calon anggota DPD.
Dua orang calon anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat. Keduanya adalah Oesman Sapta Odang (OSO) dan Victor Juventus G. May. Hingga DCT ditetapkan, mereka masih berstatus pengurus parpol. Yakni, OSO di Hanura dan Victor di Golkar.
Para eks koruptor masih punya tanggungan yang harus diselesaikan. Mereka wajib menyerahkan empat jenis dokumen terkait dengan status eks koruptor dan publikasinya. Yaitu, surat keterangan dari Kalapas bahwa mereka sudah selesai menjalani hukuman serta salinan putusan pengadilan atas kasus mereka. Dua lainnya adalah surat pernyataan dari pemimpin redaksi (Pemred) media massa bahwa si caleg sudah memublikasikan statusnya serta bukti pemuatan di media massa tersebut.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, sebenarnya ada tiga bekas koruptor yang nyaris lolos ke DCT di level DPR. Yakni, Maman Yuda (PDIP), Abdul Hafid Achmad (Hanura), dan Agus Supriyadi (Hanura). Mereka baru diketahui sebagai eks koruptor saat sudah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS). "Diketahuinya dari masukan masyarakat," terangnya.
Saat dimintai konfirmasi, PDIP memutuskan untuk mengganti Maman dengan caleg dari dapil lain. Namun, KPU tidak menyetujuinya. "Penggantian harus dengan orang baru," jelasnya.
Akhirnya, PDIP memutuskan untuk menarik Maman dari daftar caleg di dapil Jabar IX tanpa pengganti. Sementara itu, Partai Hanura langsung menarik tanpa mengganti dua bacalegnya yang berstatus eks koruptor.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
