
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jimmly Asshidiqie.
JawaPos.com - Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jimly Asshiddiqie ikut angkat bicara soal uji materi ambang batas presiden (Presidential Threshold/PT) di Mahkamah Konstitusi (MK). Baginya, batasan suara yang paling cocok di Indonesia adalah 0 persen.
"Menurut saya yang paling cocok sama demokrasi ya 0 persen," kata Jimly saat menghadiri buka bersama di Kediaman Oesman Sapta Oedang (OSO), Jakarta, Sabtu (16/6).
Jimly pun memberikan contoh dengan pilpres di Rusia. Kala itu, dirinya diundang sebagai pengamat internasional di pilpres Rusia. Hasilnya, dirinya melihat kontestasi pilpres di negara beruang merah itu lebih menghasilkan banyak calon.
"Calonnya itu banyak sekali. Tapi hanya ada 8 calon yang memenuhi syarat. Dua orang di antaranya bahkan calon independen. Tidak melalui parpol. Termasuk Putin dan satu lagi perempuan. Jadi, enam lewat parpol, dua lewat non parpol. Jadi ada 8 capres di Rusia. Yang mendaftar di sana 74," kata Jimmly.
Menurutnya, saat ini bangsa Indonesia terlalu banyak mempersoalkan mengenai banyaknya calon yang maju di perhelatan lima tahunan itu. Padahal, baginya, semakin banyak capres akan semakin baik.
"Kenapa kita persoalkan banyak calon? Kan nggak apa-apa. Yang penuhi syarat kan 8, nah itu kan gapapa. Apa iya terlalu banyak? kan nggak juga. Memang bangsa kita terlalu majemuk. Jadi banyak capres nggak apa-apa. Silahkan, kamu kalau mau, ya nggak apa-apa. Jadi, idenya yang ideal 0 persen," ucapnya.
Meski demikian, dia mengaku ide itu sebenarnya tidak wajib dilakukan di Indonesia. Kemudian, dia meminta semua pihak mentaati aturan yang sudah ada. Begitupula perubahan-perubahan dan pelaksanaan peraturan harus dilakukan pasca pendaftaran selesai.
"Kalau ada perubahan boleh. Tapi setelah pendaftaran. Kalau udah pendaftaran itu berlaku prinsip sebagai sudah masuk ke proses. Jangan lagi nanti setelah udah masuk ke tengah jalan lalu diubah. Bukan hanya soal negara, tapi juga penyelenggara, peserta nya pun kacau, pemilih juga kacau," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, mantan komisioner KPU Hadar Nafis melakukan gugatan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, dirinya meminta batasan suara hanya 0 persen.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
