
Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan di Pilpres 2019 mendatang boleh menggunakan pesawat kepresidenan pada saat cuti kampanye mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpendapat, pesawat kepresidenan adalah bagian dari pengamanan kepala negara.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan tidak sependapat dengan keputusan lembaga yang dikepalai oleh Arief Hidayat ini. Dia berpendapat pesawat kepresidenan merupakan fasilitas negara.
"Karena itu fasilitas negara. Jadi menurut saja tidak boleh," ujar Fadli kepada JawaPos.com, Selasa (10/4).
Menurut Fadli, pesawat kepresidenan adalah sarana penunjang bagi kepala negara untuk berpergian dalam hal urusan dinas. Nah jadi pesawat kepresidenan bukan bagian dari keamanan.
"Nah itu kan ada alternatifnya misalnya sewa pesawat atau gunakan pesawat komersil. Jadi saya kira tidak adil itu karena moda transportasinya ada alternatifnya," katanya.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua DPR ini berharap KPU bisa meninjau ulang keputusannya yang membelahkan Jokowi menggunakan pesawat kepresidenan. Sebab ada unsur ketidakadilan dalam keputusan KPU itu.
"Jadi sebaiknya aturan itu ditinjau karena tidak adil," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengaku pihaknya membolehkan penggunaan pesawat kepresidenan bagi capres petahana. Pasalnya pesawat kepresidenan selama ini melekat bagi Presiden Indonesia lantaran adanya faktor keamanan.
"Itu kan melekat, kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar keamanannya itu kan bisa berisiko. Kalau nggak punya presiden risikonya besar," ujar Arief di Gedung DPR, Selasa (10/4).
Menurut Arief, pesawat kepresidenan untuk capres petahana bukan digunakan sebagai alat transportasi. Melainkan utamanya adalah pengamanan. Karena pesawat kepresidenan harus tidak bisa disadap dan tidak bisa ditembak.
Selain pesawat, capres petahanan juga dipersilakan untuk menggunakan mobil kepresidenan. Pasalnya menurut Arief mobil juga bagian dari pengamanan yang melekat kepada kepala negara.
Sekadar informasi, Pasal 281 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu secara jelas menyebutkan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur undang-undang. Pasal ini juga mewajibkan para pejabat yang terlibat kampanye mengambil cuti.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
