Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Februari 2018 | 02.26 WIB

Sepanjang 2018, DKPP Pecat 3 Ketua Penyelenggara Pemilu dan 11 Anggota

KPU - Image

KPU

JawaPos.com - Banyaknya jumlah daerah menyelenggarakan Pilkada pada 2018 berujung juga pada jumlah kasus dari penyelenggara pesta demokrasi tersebut. Sepanjang 2018 saja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat 3 orang dari jabatan ketua penyelenggara dan 11 sebagai anggota.


Penyelenggara itu meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).


Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhianti menyebut, sepanjang 2018, pihaknya telah memeriksa 76 perkara mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dalam perkara itu disebutkan 163 orang terduga terlibat dalam pelanggaran sebagai tugasnya menjadi penyelenggara pemilu.


“Data DKPP ini perlu menjadi bahan renungan dan refleksi bagi penyelenggara pemilu,” kata Ida di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (26/2).


Lebih lanjut Ida menambahkan, dari total 76 perkara tersebut, sebesar 61,2 persen telah terbukti sebagai perkara pelanggaran kode etik. "Angka di atas 50 persen angka yang cukup besar," ungkapnya.


Ida menegaskan, pihaknya telah menindak dan memberikan sanksi tegas setiap pelanggaran kode etik yang telah terjadi. Bahkan, sanksi terberat pun telah dilakukan yakni berupa pemecatan.


Dari 61,2 persen yang melanggar kode etik, ada 37 orang diperingatkan keras, 27 peringatan biasa, 3 diberhentikan sementara, 11 diberhentikan tetap, 3 orang diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. "Masalah ini menjadi tamparan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu," sebutnya.


Dia mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, penyelenggara pemilu harus mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik yang berlaku. Di antaranya menjunjung tinggi kemandirian, sikap, dan profesionalisme. Dengan cara tersebut masyarakat dapat benar-benar memercayai seluruh proses dan hasil Pilkada dan Pemilu nantinya.


“Jika penyelenggara Pemilu itu tidak berintegritas, kemudian tereduksi kemandiriannya, dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada proses dan hasil pemilu,” pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore