Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Januari 2018 | 22.38 WIB

Bawaslu Riau Nyatakan Sekdakot Pekanbaru Langgar Netralitas ASN

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Setelah menggelar rapat pleno pada Jumat (19/1) malam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyatakan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Pekanbaru, M Noer, telah melanggar aturan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada.


"Melalui rapat pleno Bawaslu Riau tadi malam sampai jam 23.45 WIB, setelah melalui pengumpulan bukti-bukti, keterangan dan kajian atas peristiwa, Bawaslu Riau memutuskan M Noer telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran terhadap netralitas ASN," ungkap Ketua Bawaslu Riau, Rusidin Rusdan pada Sabtu (20/1) siang.


Pelanggaran tersebut, terkait kehadiran M Noer di kediaman Wali Kota Pekanbaru bersama beberapa ASN lainnya pada acara syukuran, Firdaus-Rusli Efendi, yang mendapatkan Surat Keputusan dukungan dari koalisi partai politik untuk maju sebagai kandidat Pilgub Riau tahun ini.


Rusidin menyebutkan, adapun aturan yang dilanggar M Noer mengenai netralitas ASN tersebut, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010, Surat KASN Nomor 2900 Tahun 2017 tanggal 10 November 2017 dan surat MenPan-RB Nomor 71 tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017.


Setelah rapat pleno dilangsungkan, Bawaslu akan mengirimkan surat rekomendasi kepada instansi terkait yang berwenang untuk memberikan sanksi atas tindakan M Noer.


"Terhadap hasil kajian tersebut, Bawaslu Riau memutuskan untuk merekomendasikannya kepada lembaga yang berwenang yakni MenPan-RB, Mendagri cq Irjen Kemendagri, BKN dan Komisi ASN," jelasnya.


"Selanjutnya Bawaslu Riau akan mengumumkan status temuan ini di papan pengumuman Bawaslu Riau," tukasnya.


Sebelumnya, Bawaslu Riau telah melakukan pemanggilan terhadap M Noer, sebanyak dua kali guna mengklarifikasi dugaan ketidaknetralannya pada Pilgub Riau. Panggilan pertama pada Rabu (17/1) dan kedua pada Jumat (19/1).


Namun dari kedua panggilan tersebut, M Noer tidak menghadirinya sehingga Bawaslu terpaksa mengadakan rapat pleno untuk menentukan sikap terhadapnya.

Editor: Soejatmiko
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore