Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Februari 2017 | 02.26 WIB

Langgar Aturan, Ahok Kampanye tak Kantongi Izin

Tuin, anggota Panwascam yang protes kedatangan Ahok. - Image

Tuin, anggota Panwascam yang protes kedatangan Ahok.

JawaPos.com - Calon gubernur incumbent Basuki Tjahaja Purnama melanggar aturan dalam berkampanye Pilkada DKI Jakarta. Saat menggelar kampanye di Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur cagub nomor urut 2 itu tak mengantongi izin.


"Saya tidak tahu kalau ada kegiatan hari ini dari calon petahana, yang jelas dia (Ahok) di sini tidak ada izin," kata Tuin, seorang petugas Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) Cipayung, Jumat (3/2) di lokasi blusukan Ahok.


Dia menjelaskan, setidaknya setiap pasangan calon memberi pemberitahuan satu hari sebelum melangsungkan kegiatan. Atau paling tidak, ada tim kampanye memberikan informasi kepada Panwascam sebelum menggelar kampanye.


Tuin pun mengaku, dirinya dapat hadir di lokasi kampenye Ahok di Jalan Kramat IV, Lubang Buaya karena mendapat laporan dari panitia pengawas lapangan (PPL). "Kalau dia enggak bilang saya juga enggak tahu. Makanya kita cek langsung ke lapangan, ternyata benar ada (kampanye)," jelasnya.


Selanjutnya, sambung dia, pelanggaran kampanye Ahok hari ini akan dibawa ke Panwaslu tingkat kota. "Nggak ada laporan ke kita. Ini bisa kena sanksi administrasi, karena langgaran aturan" tutup Tuin. (uya/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore