
Ilustrasi
JawaPos.com - Potensi kecurangan di kampanye Pilkada DKI Jakarta telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Terlebih, indikasi kecurangan penghadangan calon tertentu pada saat menggelar kampanye.
Menurut Pengamat Pilkada, Ramdansyah Bawaslu DKI Jakarta, semua potensi kecurangan pasti terjadi di setiap kampanye. Namun untuk menindaknya perlu melihat oknum yang berada di balik kecurangan tersebut.
"Seharusnya dilihatlah aktor belakangnya misalnya potensi kecurangan terkait dengan penghadangan. Itu kan terkait dengan UU Pilkada," ujar Ramdansyah usai diskusi di Kampus Universitas Indonesia, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (9/12).
Mantan Ketua Panwaslu DKI itu melanjutkan, dalam setiap pelanggaran itu tentu saja yang menjadi korban nantinya adalah orang kecil.
Sebab umumnya pelaku penghadangan itu pasti mengedepankan orang kecil sebagai suruhan.
Dia pun mengkhawatirkan indikasi-indikasi kecurangan yang lebih besar nantinya. Bahkan masif akan dilakukan kelompok-kelompok tertentu.
"Nanti pas rapat umum pasti sangat rawan sekali (indikasi kecurangan)," pungkasnya. (uya/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
