
Gedung Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI punya kewenangan menggantikan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sengketa di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 8 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan pilkada serentak.
Isi Pasal 15 ayat 1 Perbawaslu nomor 8/2015 disebutkan penyelesaian sengketa pemilihan dilaksanakan dengan musyawarah, cepat, dan tanpa biaya.
Ayat 2 disebutkan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memutus sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan.
Pasal 16 yang mengatur hakim penyelesaian sengketa. Ayat 1 menyebutkan, musyawarah dipimpin paling sedikit dua orang anggota Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
Ayat 2, pimpinan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh satu orang dari kalangan profesional atau perguruan tinggi.
"Ini kewenangan yang baru bagi pengawas terkait dengan penyelesaian sengketa," ujar Komisioner Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas di Bandung, Sabtu (21/11).
Kata Endang, aturan itu bertujuan untuk meringankan tugas MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada. "Supaya tidak semua lari ke MK," ucapnya.
Endang menambahkan, penyelesaian sengketa pilkada disidangkan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. Namun, mereka harus belajar lebih dulu kurang lebih selama tujuh bulan dalam membuat drafter.
"Para hakim itu nantinya harus menyelesaikan secara baik dan benar, serta tepat waktu. Tentu ini merupakan tantangan yang luar biasa," terangnya.
Endang mengharapkan, para hakim yang akan selesaikan sengketa pilkada harus menjaga azas-azas prinsip sebagai seorang penyelenggara pemilu.
"Plus amanah terhadap sumpah dan janji. Insya Allah tidak akan melenceng dari tugas utamanya," pungkasnya. (rka/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
