Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 November 2015 | 21.39 WIB

Gugat Hasil Pilkada, Cukup Sampai di Bawaslu Provinsi

Gedung Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta - Image

Gedung Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta

JawaPos.com - ‎Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI punya kewenangan menggantikan Mahkamah Konstitusi (MK)  menyelesaikan sengketa di pemilihan kepala daerah (Pilkada).



Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 8 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan pilkada serentak.



Isi Pasal 15 ayat 1 Perbawaslu nomor 8/2015 disebutkan penyelesaian sengketa pemilihan dilaksanakan dengan musyawarah, cepat, dan tanpa biaya.



Ayat 2 disebutkan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memutus sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan.



Pasal 16 yang mengatur hakim penyelesaian sengketa. Ayat 1 menyebutkan, musyawarah dipimpin paling sedikit dua orang anggota Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.



Ayat 2, pimpinan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh satu orang dari kalangan profesional atau perguruan tinggi.



"Ini kewenangan yang baru bagi pengawas terkait dengan penyelesaian sengketa," ujar Komisioner Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas di Bandung, Sabtu (21/11).



Kata Endang, aturan itu bertujuan untuk ‎meringankan tugas MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada. "Supaya tidak semua lari ke MK," ucapnya.



Endang menambahkan,‎ penyelesaian sengketa pilkada disidangkan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. Namun, mereka harus belajar lebih dulu kurang lebih selama tujuh bulan dalam membuat drafter.



"Para hakim itu nantinya harus menyelesaikan secara baik dan benar, serta tepat waktu. Tentu ini merupakan tantangan yang luar biasa," terangnya.



Endang mengharapkan, para hakim yang akan selesaikan sengketa pilkada harus menjaga azas-azas prinsip sebagai seorang penyelenggara pemilu.



 "Plus amanah terhadap sumpah dan janji. Insya Allah tidak akan melenceng dari tugas utamanya," pungkasnya. (rka/JPG)

Editor: Idham
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore